Polres Pinrang memastikan tetap mengusut kasus oknum caleg terpilih berinisial KRN diduga memperkosa anak di bawah umur. Kasus tetap diproses kendati ibu korban sempat mencabut laporan polisi.
Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Andi Reza Pahlawan mengatakan ibu korban memang sempat mencabut laporan polisi. Namun, ayah korban bersikeras laporan itu tidak dicabut.
"Memang ada permintaan pencabutan, namun ada orang tua korban ayahnya yang tidak mau laporan itu dicabut. Jadi hanya dari ibunya yang kemarin itu yang mau, ayahnya tidak mau," kata Iptu Andi Reza kepada detikSulsel, Kamis (13/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Reza menjelaskan pencabutan laporan terhadap dugaan pemerkosaan anak di bawah umur tersebut bisa dicabut seandainya kedua orang tua korban sepakat mencabut. Namun karena dari pihak ayah korban tidak setuju, maka pihaknya akan tetap mengusutnya.
"Makanya kami sampaikan ke anggota tetap ikuti proses SOP yang berlaku karena ini korban anak di bawah umur," bebernya.
Lebih lanjut Reza menjelaskan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat panggilan terhadap KRN selaku terlapor. Namun yang bersangkutan mangkir dari panggilan tim penyidik.
"Kami sementara akan segera buat panggilan kedua," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, KRN dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur. Korban mengaku menjadi korban pemerkosaan pada tahun 2020 lalu.
"Benar ada laporan korban pencabulan dan persetubuhan yang dilaporkan korban anak di bawah umur," kata Kanit PPA Polres Pinrang Ipda Sudirman kepada detikSulsel, Minggu (9/6).
(hmw/sar)