Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan video mesum itu dibuat saat korban dan pelaku berhubungan intim 2022 silam. Pelaku saat itu mengambil video menggunakan ponselnya.
"Saat melakukan hal tak senonoh, pelaku sempat mengambil video menggunakan HP," ujar Fitrayadi dalam keterangannya, Sabtu (8/6/2024).
Namun berselang beberapa waktu usai berhubungan intim, keduanya dikabarkan putus. Hingga akhirnya korban menemukan video mesumnya beredar luas di media sosial pada Juni 2024.
"Awal bulan Juni 2024, video keduanya kemudian beredar di media sosial," imbuhnya.
Polisi yang melakukan penyelidikan usai menerima laporan korban akhirnya mencurigai MAM sebagai pelaku. Selanjutnya MAM diamankan di kediamannya, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kendari, Jimat (7/6) sekitar pukul 18.00 Wita.
"Kami telah melakukan penangkapan terhadap MAM diduga pelaku ITE," ungkap dia.
"Polisi juga menyita alat yang digunakan untuk membuat video berupa 1 HP," pungkasnya.
(hmw/hmw)