Sebanyak 4 anggota polisi di Provinsi Gorontalo dipecat tidak dengan hormat (PTDH). Satu orang dipecat karena terlibat kasus penipuan, sementara tiga lainnya karena meninggalkan tugas selama 30 hari.
"Benar, keempat anggota tersebut telah diputuskan PTDH dari dinas Polri," kata Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Desmont Harjendro A.P saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (29/11/2023).
Empat oknum polisi tersebut dipecat berdasarkan Keputusan Kapolisian Daerah Gorontalo Nomor KEP/425/XI/2023, Nomor KEP/426/XI/2023, Nomor KEP/427/XI/2023, dan Nomor KEP/428/XI/2023 tanggal 23 November 2023. Keempat personel polisi tersebut berasal dari Polres Boalemo dan Polpres Gotontalo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keempat personel ini yakni Brigpol Abdul Yayan Dunggio anggota Polres Boalemo, Brigpol Abdul Karim Tantu anggota Polres Boalemo, Brigpol Ethwin Husen anggota Polres Gorontalo dan Brigpol Oyan Susilawati Abdjul anggota Polres Gorontalo," terangnya.
Desmont menuturkan 3 di antara anggota Polres tersebut telah melakukan pelanggaran berat dengan bolos kerja selama 30 hari berturut-turut. Sedangkan satu lainnya yakni Brigpol Oyan Susilawati terlibat kasus penipuan.
"Untuk ketiga personel polisi melakukan pelanggaran berupa meninggalkan tugas tanpa ijin yang sah lebih dari 30 hari secara berturut-turut atau mangkir/desersi, sedangkan Polwan Brigpol Oyan Susilawati melakukan pelanggaran yang bertentangan dengan norma hukum, kasus penipuan," jelasnya.
Desmont menegaskan tidak memberi toleransi bagi anggota Polri yang melanggar. Pemberian sanksi PTDH disebutnya sebagai upaya memberikan efek jera.
"Tidak ada toleransi bagi personel Polri yang meninggalkan tugas lebih dari 30 hari secara berturut-turut, mereka telah mencederai institusi dan mengkhianati nilai-nilai yang terkandung dalam tribrata dan catur prasetya, mudah-mudahan ini dapat memberikan efek jera bagi yang lainnya," sebutnya.
"Semoga dengan dilakukannya PTDH ini dapat memberi efek jera kepada personel lainnya agar tidak melanggar kode etik Polri," pungkasnya.
(asm/ata)