Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango Santo Musa mengatakan penahanan dilakukan sebab tersangka dianggap tidak koperatif. Tersangka ternyata sempat mangkir dari panggilan penyidik sebanyak tiga kali.
"Ya, langkah itu kami tempuh, kami telah lakukan pemanggilan secara patut dan sah sebanyak tiga kali. Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir mangkir dari panggilan," ujar Santo Musa kepada wartawan, Rabu (5/6/2024).
"Sehingga kami tim jaksa penyidik dalam hal ini telah melakukan upaya tindakan hukum lain berupa upaya paksa penjemputan (tersangka)," terangnya.
Santo mengatakan Rusli kini ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas II A Kota Gorontalo. Diketahui, Rusli dianggap menggunakan dana PNPM-MP Kecamatan Bulango Selatan untuk kepentingan sendiri.
"Saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai ketua UPK (Unit Pengelola Kegiatan), dana PNPM diduga tidak disetor ke bendahara tapi digunakan untuk kepentingan pribadi," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Rusli Gobel ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (4/6). Menurut Santo, kerugian negara di kasus ini senilai Rp 1,9 miliar.
(hmw/asm)