"Menetapkan perempuan IG dan perempuan VS sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti yang ada," kata Kasubsi PIDM Humas Polresta Palu Aiptu Kadek Aruna kepada detikcom, Kamis (30/5/2024).
Kadek mengatakan pihaknya menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka usai memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan saksi-saksi di lokasi. Saat ini kedua pelaku ditahan di sel Mapolresta Palu.
"Keduanya telah kami tahan," terangnya.
Kadek menambahkan dalam kasus ini tersangka dijerat pasal Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia menyebut kedua tersangka akan menjalani hukuman penjara dengan waktu yang lama.
"Ancaman hukuman yang dihadapi oleh kedua tersangka cukup berat, mengingat pasal-pasal yang diterapkan dapat berujung pada hukuman penjara yang cukup lama," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial gadis ABG berusia 15 tahun di Palu ditelanjangi dan dipukul oleh 2 orang wanita dewasa di dalam rumah. Penganiayaan itu terjadi di Spa Bater Play, Kecamatan Palu Selatan pada Maret 2024
Kasubsi PIDM Humas Polresta Palu Aiptu Kadek Aruna mengatakan kedua pelaku melakukan penganiayaan karena kesal terhadap korban yang diduga mencuri uang dan rokok elektriknya. Pelaku yang dalam keadaan emosi kemudian menendang, memukul hingga menyeret korban.
"Motif pelaku melakukan kekerasan adalah karena kesal terhadap korban yang diduga mencuri uang dan rokok elektrik dari pelaku," ujar Kadek, Kamis (30/5).
(asm/ata)