Residivis Pencabulan di Tapin Perkosa Wanita Paruh Baya Ditangkap

Kalimantan Selatan

Residivis Pencabulan di Tapin Perkosa Wanita Paruh Baya Ditangkap

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Senin, 03 Jun 2024 20:30 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Foto: Ilustrasi borgol (A.Prasetia/detikcom)
Tapin -

Pria berinisial N (29) di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap usai memperkosa wanita paruh baya inisial E (54). Pelaku yang merupakan residivis kasus pencabulan itu diketahui baru bebas dari penjara 12 hari lalu.

"Pelaku seorang residivis kasus persetubuhan subsider pencabulan anak di bawah umur tahun 2017 dengan vonis 14 tahun subsider 5 bulan bebas pada tanggal 16 bulan Mei 2024," ujar Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Haris Wicaksono kepada detikcom, Senin (3/6/2024).

Pemerkosaan itu terjadi di rumah anak korban di Kecamatan Tapin Tengah, Kabupaten Tapin, Selasa (28/5). Saat itu, E diketahui berada di rumah anaknya untuk mengunjungi cucunya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat kejadian korban berada di rumah anaknya namun saat itu anak korban tidak ada di rumah karena sedang menjemput cucunya korban pulang sekolah," terang Haris.

Melihat korban sendiri di rumah, pelaku kemudian menghampiri korban yang sedang menjemur pakaian dengan alasan meminjam korek. Namun pelaku langsung merangkul dan menyeret korban ke dalam kamar.

ADVERTISEMENT

"Korban sempat melawan dan berteriak meminta tolong namun pada saat itu diseret sampai di atas kasur oleh pelaku dan kemudian terjadi tindak pemerkosaan," ungkapnya.

Haris menuturkan pelaku melarikan diri usai memperkosa korban. Pelaku baru diamankan polisi pada Sabtu (1/6) saat hendak kabur keluar dari wilayah Tapin.

"Pelaku diamankan di Jalan A Yani Kecamatan Binuang, Tapin, saat itu pelaku menumpangi mobil warga hendak kabur ke luar daerah," tuturnya.

Pelaku telah ditahan di Polres Tapin guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 285 KUHPidana dan Pasal 6 huruf B UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.




(hsr/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads