Kronologi 3 Remaja di Tarakan Perkosa Gadis 13 Tahun dan Rekam Aksi Bejatnya

Kalimantan Utara

Kronologi 3 Remaja di Tarakan Perkosa Gadis 13 Tahun dan Rekam Aksi Bejatnya

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Rabu, 29 Mei 2024 08:15 WIB
Polres Tarakan merilis kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Foto: Polres Tarakan merilis kasus persetubuhan anak di bawah umur. (Dok. Istimewa)
Tarakan -

Tiga remaja berinisial FK (15), DP (16), dan RM (24) di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), memperkosa siswi SMP OV (13) secara bergantian. Aksi Pelaku direkam temannya hingga tersebar dan diketahui oleh orang tua korban.

Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakhtika Putra mengatakan, tindak persetubuhan itu terjadi di salah satu rumah rekan pelaku berinisial JU di Kecamatan Tarakan Utara pada Jumat (17/5) pukul 03.30 Wita. Peristiwa itu bermula saat korban dijemput salah satu pelaku di rumahnya.

"Korban diajak jalan oleh tersangka FK, namun yang menjemput korban pada saat itu tersangka DP, kemudian korban dibawa ke rumah teman tersangka," ucap Randhya kepada detikcom, Selasa (28/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesampainya di rumah JU, pelaku FK menarik tangan korban ke dalam kamar. Di sana korban diajak berhubungan badan dan diperkosa secara bergantian oleh ketiga pelaku.

"Jadi korban disetubuhi secara bergantian oleh ketiga pelaku. Yang terakhir persetubuhan dilakukan tersangka RM dengan cara mengancam korban tidak diantar pulang karena pada saat itu hanya ada motornya di lokasi kejadian," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Randhya menjelaskan saat kejadian, rekan pelaku JU sempat merekam aksi pelaku FK saat menyetubuhi korban. Video berdurasi 38 detik tersebut kemudian tersebar.

"Jadi saat korban disetubuhi teman tersangka ini merekam lewat ventilasi kamar. Kemudian video itu disebar melalui aplikasi WhatsApp," ungkapnya.

Dari video yang tersebar itulah orangtua korban mengetahui anaknya menjadi korban pemerkosaan para pelaku. Tak terima anaknya mendapatkan perlakuan tersebut orangtua korban melaporkan ketiga pelaku ke Polres Tarakan pada Sabtu (25/5).

"Setelah menerima laporan orang tua korban, pada Minggu (26/5) ketiga pelaku kita amankan," kata Randhya.

Randhya menambahkan para pelaku diketahui telah mengenal korban satu tahun belakangan melalui media sosial. Ketiganya pun mengakui baru pertama kali melakukan persetubuhan kepada korban.

"Ngakunya baru sekali pada tanggal 17 Mei itu, sementara tersangka FK dua kali pada 17 dan 18 Mei dengan modus yang sama menjemput korban," bebernya.

Sementara itu, mengenai penyebaran video korban, polisi tidak menetapkan JU sebagai tersangka. JU hanya dikenakan sanksi wajib lapor.

"Untuk teman pelaku yang melakukan perekaman untuk saat ini kita kenakan wajib lapor," pungkasnya.




(ata/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads