Andi alias Black (20) divonis penjara seumur hidup akibat membunuh bos roti Maros bernama Makmur (53) dan putranya Abdillah (27). Kasus pembunuhan sadis tersebut sempat membuat warga di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi geger.
Dalam catatan pemberitaan detikSulsel, pembunuhan tersebut terjadi di lantai 2 rumah korban di Jalan Poros Makassar-Maros, kawasan Maccopa, Kelurahan Taroada, Kecamatan Turikale, Maros pada Rabu (6/12/2023) subuh. Terungkap, Andi telah merencanakan pembunuhan itu.
"Tersangka saudara Andi telah berniat untuk merencanakan masuk ke dalam rumah korban dengan tujuan untuk melakukan pembunuhan terhadap kedua korban," kata Wakapolres Maros Kompol Andi Alamsyah saat konferensi pers di Mapolres Maros, Selasa (12/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Alamsyah, niat jahat pelaku muncul karena tidak bisa lagi menahan amarahnya terhadap korban, Makmur dan Abdillah. Black mengaku sakit hati kerap dicaci dengan perkataan kasar korban hingga diusir agar menjauh dari rumah korban.
"Ini dikarenakan kesabaran tersangka sudah tidak terkendali yang mana tersangka terus mengingat perbuatan korban kepadanya," terang Alamsyah.
Black kemudian mendatangi rumah korban yang bersampingan dengan rumah tempatnya tinggal dengan mengetuk pintu depan pada Rabu (6/12/2023) dini hari. Saat itu, tidak ada orang yang membuka pintu sehingga pelaku pindah mengetuk pintu belakang rumah korban.
"Karena pintu tersebut juga tidak terbuka, maka tersangka berupaya untuk mencungkil pintu tersebut dengan menggunakan sebatang besi cor. Bersamaan dengan itu, tersangka mendengar langkah kaki menuju ke lantai satu dan membuka pintu tersebut," tutur Alamsyah.
Alamsyah mengungkap pintu tersebut dibuka oleh korban Abdillah. Pelaku Black lalu menendang pintu sehingga Abdillah lari ke tangga menuju lantai dua dan dikejar oleh pelaku. Saat di anak tangga terakhir, korban menendang pelaku namun ditangkis.
"Namun setelah itu Abdillah terjatuh dan langsung naik ke lantai dua dan terjadi perkelahian. Dalam perkelahian itu tersangka mengambil gunting yang ada di atas meja kemudian tersangka menikam dengan menggunakan gunting tersebut mengenai leher korban. Dan korban akhirnya berdiam kesakitan," terangnya.
Mendengar ada keributan, ayah Abdillah, Makmur keluar dari kamar dan langsung memukul Black menggunakan tongkat. Namun Black menangkis bahkan merebut tongkat tersebut dari tangan Makmur kemudian memukul balik hingga Makmur terjatuh.
"Selanjutnya tersangka mengambil gunting dan menikam saudara Makmur menggunakan gunting tersebut tepat di bagian mata korban dan untuk memastikan bahwa kedua korban tersebut benar-benar sudah meninggal maka tersangka kembali menikam kedua korban berkali-kali di beberapa bagian tubuh korban," lanjutnya.
Black kemudian meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) melalui pintu belakang rumah setelah memastikan kedua korban tewas dan situasi aman. Pelaku sempat membuka kunci pintu depan rumah korban yang masih terkunci.
"Tersangka turun ke lantai satu dan membuka kunci pintu depan ruko kemudian tersangka keluar melalui pintu belakang dan kembali ke kamar tersangka," imbuh Alamsyah.
Vonis Penjara Seumur Hidup
Andi alias Black sendiri telah menjalani sidang putusan terkait pembunuhan sadis itu di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Maros, Kamis (30/5/2024). Terdakwa divonis penjara seumur hidup.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim Khairul saat membacakan amar putusannya, Kamis (30/5/2024) siang.
Majelis hakim menyatakan Black terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Majelis hakim sependapat dengan Jaksa yang menilai Terdakwa melanggar Pasal 340 KUHPidana.
"Menyatakan Terdakwa Andi alias Black terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primair, Pasal 340 KUHPidana," tambah hakim.
"Menetapkan Terdakwa tetap ditahan," lanjutnya.
Pertimbangan Majelis Hakim
Majelis hakim mengungkap sejumlah pertimbangan menjatuhkan vonis seumur hidup tersebut. Pertama, Black diketahui tersulut emosi berujung dendam karena mendapat umpatan dari korban sehingga Terdakwa memang menghendaki perbuatan menikam korban untuk melampiaskan amarahnya.
"Menurut majelis hakim, terdapat perbuatan Terdakwa dengan sengaja dan dilandasi amarah/dendam (sebab) mengingat kembali perkataan korban kepada Terdakwa. Selanjutnya, Terdakwa melampiaskan amarahnya dengan menikam/menusuk ke arah tubuh korban Makmur dan Abdillah sehingga menyebabkan korban pendarahan berujung meninggal dunia," ujar Hakim Ketua Khairul.
Majelis Hakim juga menyebut perbuatan Black yang tetap mengambil senjata tajam untuk menikam korban, padahal korban sudah terjatuh. Menurut majelis hakim, tindakan Black tersebut telah memuat adanya niat untuk menyakiti.
"Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Terdakwa pada saat melihat korban Abdillah berlari, Terdakwa tetap mengejar korban karena telah dilandasi oleh rasa amarah. Hal ini menurut majelis hakim telah menunjukkan bahwa di diri Terdakwa telah ada niat menyakiti," lanjut hakim.
"Terdakwa bahkan menendang korban sehingga korban terjatuh. Pada saat korban terjatuh, di situlah Terdakwa melihat gunting sehingga Terdakwa menusuk ke tubuh korban secara berulang kali. Menurut majelis hakim, pada saat melihat korban terjatuh, apabila Terdakwa tidak memiliki niat membunuh maka Terdakwa sepatutnya tidak mengambil gunting yang tergeletak di atas meja," imbuhnya.
Selain itu, Black juga menikam wajah dan leher korban secara berkali-kali. Menurut majelis hakim, tindakan Black membunuh korban menggunakan gunting yang berada di rumah korban itu sadis.
"Menurut majelis hakim, tidak ada satu fakta hukum apa pun yang meyakinkan majelis hakim kepada diri Terdakwa terdapat adanya unsur pembelaan darurat karena di dalam diri Terdakwa tidak ada kegoncangan jiwa. Sebab Terdakwa mengambil gunting ke arah tubuh korban dan melakukannya secara berulang kali, yang mana hal ini menurut majelis hakim, Terdakwa menghendaki kematian korban," kata hakim.
Dalam poin ketiga keadaan memberatkan, hakim kembali menyebutkan perbuatan Black yang menusuk korban. Menurutnya, tindakan Terdakwa melanggar prinsip penghargaan kepada sesama manusia.
"Cara-cara yang dilakukan oleh Terdakwa, yang menyebabkan kematian, menusuk berulang kali ke arah wajah, kepala, dan leher korban. Menurut majelis hakim, tindakan Terdakwa itu sadistis atau melanggar prinsip penghargaan kepada makhluk," lanjutnya.
Majelis hakim kemudian menyoroti perbuatan Black yang merampas nyawa orang dengan didahului rencana atau tidak. Black diketahui masuk ke rumah korban menggunakan jalur yang tidak biasa.
"Menurut majelis hakim, persoalan hukum dalam perkara ini tidak terbatas pada perbuatan terdakwa yang menggunakan gunting berujung pada korban meninggal dunia. Akan tetapi yang hal utama adalah apakah perbuatan merampas nyawa korban dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar hakim.
Sebab umpatan dari korban, perkataan tersebut membuat Black terngiang-ngiang hingga tidak bisa tidur. Black yang merasa terganggu kemudian berniat memasuki rumah korban.
"Akibat perkataan kasar (korban) itu, Terdakwa tidak merasa tenang, Terdakwa berencana masuk ke rumah korban melalui jalan yang tidak biasanya untuk menghindari kamera pengawas atau CCTV. Fakta hukum ini menurut majelis hakim menunjukkan waktu tertentu atau jeda oleh terdakwa untuk berpikir masuk ke rumah korban tanpa diketahui orang lain," katanya.
(hmw/ata)