Black Pembunuh Bos Roti Maros Minta Keringanan Usai Dituntut Bui Seumur Hidup

Black Pembunuh Bos Roti Maros Minta Keringanan Usai Dituntut Bui Seumur Hidup

Andi Audia Faiza Nazli Irfan - detikSulsel
Rabu, 29 Mei 2024 20:45 WIB
Sidang kasus pembunuhan bos roti maros. Andi Audia Faiza Nazli Irfan/detikSulsel
Foto: Sidang kasus pembunuhan bos roti maros. Andi Audia Faiza Nazli Irfan/detikSulsel
Maros -

Andi alias Black (20) meminta keringanan hukuman usai dituntut penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan yang dia lakukan terhadap bos roti Maros bernama Makmur (53) dan anaknya, Abdillah (27). Terdakwa berdalih dirinya merupakan tulang punggung keluarga.

Tuntutan penjara seumur hidup itu dibacakan oleh Jaksa Sofianto Dhio di Pengadilan Negeri (PN) Maros, Rabu (29/5/2024) siang. Setelah menyimak tuntutan, Hakim Ketua Khairul lalu menanyakan kepada Terdakwa Black apakah ingin mengajukan pembelaan atau tidak.

"Sekarang kamu punya hak mengajukan pembelaan, hari ini boleh, minggu depan juga boleh," ujar Khairul di persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendengar hal itu, Black menghadap ke penasihat hukumnya, Khalam. Setelah berdiskusi singkat, Black memutuskan siap mengajukan pembelaan yang diperantarai oleh penasihat hukumnya hari ini juga.

"(Pembelaan diri sebagai Terdakwa) hari ini?," tanya hakim ketua.

ADVERTISEMENT

"Ya," ujar Black dengan gestur mengangguk.

Penasihat hukum kemudian membacakan beberapa poin pembelaan Terdakwa Black. Salah satunya adalah Black tidak membawa alat untuk dijadikan senjata pembunuhan di rumah korban.

"Bahwa benar Terdakwa tidak membawa alat apa pun ke dalam rumah, ia dengan tangan kosong dan bahwa Terdakwa tidak mengambil apa pun dari rumah korban," ujar Khalam.

Lebih lanjut Khalam menyebut status Black yang merupakan tulang punggung keluarga. Penasihat hukum berharap hal itu sebagai hal yang meringankan hukuman Black.

"Adapun hal yang dijadikan pertimbangan Yang Mulia, Terdakwa menyesali dan mengakui kesalahannya, Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya," tambahnya.

"Terdakwa berperilaku sopan dalam persidangan dan Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," lanjutnya.

Setelah Penasihat Hukum membacakan nota pembelaan, Hakim ketua menegaskan poin pembelaan itu kepada Terdakwa. Black ditegaskan memulai perbuatannya karena perkataan-perkataan korban dan ia tidak membawa senjata ke rumah korban.

"Pada pokoknya, menurut Penasihat Hukum, kamu melakukan perbuatan itu terjadi karena perkataan-perkataan. Dan kamu ke rumah korban tidak membawa alat," ujar Khairul.

Khairul pun menanyakan Black tentang hal yang ingin disampaikan setelah pembelaan diajukan. Black kembali menegaskan ia meminta keringanan hukuman karena ia tulang punggung keluarga.

"(Saya) tulang punggung keluarga. Ada mamaku dan bapakku (sudah) tidak ada," ujar Black di hadapan majelis hakim.

Mendengar pembelaan Terdakwa, Penuntut Umum pun memberikan tanggapan di akhir persidangan. Jaksa tetap pada tuntutannya.

"Kami tidak anggap (pembelaan) itu keringanan karena sudah ada di tuntutan. Jadi, kami tetap pada tuntutan," ujar Jaksa Dhio.




(hmw/ata)

Hide Ads