"Sidang, putusan. Siap ya," ujar Ketua Majelis Hakim Khairul di PN Maros, Kamis (30/5/2024).
Untuk diketahui, tuntutan penjara seumur hidup terhadap Black dibacakan jaksa di PN Maros pada Rabu (29/5). Jaksa menilai Black terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan primair mereka, yakni Black bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Andi alias Black dengan pidana seumur hidup dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar Jaksa Sofianto Dhio di Ruang Cakra, PN Maros, Rabu (29/5).
"Menyatakan terdakwa Andi alias Black telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHPidana, dakwaan primair penuntut umum," tambah jaksa.
(hmw/asm)