Black Pembunuh Bos Roti Maros Jalani Sidang Putusan Hari Ini

Black Pembunuh Bos Roti Maros Jalani Sidang Putusan Hari Ini

Andi Audia Faiza Nazli Irfan - detikSulsel
Kamis, 30 Mei 2024 12:31 WIB
Andi alias Black (20) terdakwa kasus pembunuhan bos roti maros dan putranya. Andi Audia Faiza Nazli Irfan/detikSulsel
Foto: Andi alias Black (20) terdakwa kasus pembunuhan bos roti maros dan putranya. Andi Audia Faiza Nazli Irfan/detikSulsel
Maros - Andi alias Black (20) akan menjalani sidang putusan atas pembunuhan yang dia laklukan terhadap bos roti Maros bernama Makmur (53) dan anaknya, Abdillah (27) di Pengadilan Negeri (PN) Maros. Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Black.

"Sidang, putusan. Siap ya," ujar Ketua Majelis Hakim Khairul di PN Maros, Kamis (30/5/2024).

Untuk diketahui, tuntutan penjara seumur hidup terhadap Black dibacakan jaksa di PN Maros pada Rabu (29/5). Jaksa menilai Black terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan primair mereka, yakni Black bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Andi alias Black dengan pidana seumur hidup dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar Jaksa Sofianto Dhio di Ruang Cakra, PN Maros, Rabu (29/5).

"Menyatakan terdakwa Andi alias Black telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHPidana, dakwaan primair penuntut umum," tambah jaksa.


(hmw/asm)

Hide Ads