Sidang kasus Andi alias Black (20) membunuh bos roti Maros bernama Makmur (53) dan anaknya, Abdillah (27) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Maros. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa hari ini.
"Tuntutan sudah siap ya," ujar Ketua Majelis Hakim Khairul di PN Maros, Rabu (29/5/2024).
Sebelumnya, sidang tuntutan terhadap Black sudah dua kali ditunda. Sidang tuntutan terhadap Black awalnya diagendakan di Pengadilan Negeri (PN) Maros pada Senin (6/5) pekan lalu. Namun jaksa saat itu mengatakan pihaknya masih menunggu berkas tuntutan dari Kejagung RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tuntutan hari ini belum bisa kami bacakan. Tuntutan dari Kejagung RI (dari Jakarta) belum turun," ujar JPU bernama Sofianto Dhio di hadapan majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim Khairul yang mendengar penjelasan tersebut akhirnya menanyakan kapan berkas tuntutan itu bisa dibacakan. Namun sebelum jaksa memberikan jawaban, dia akhirnya memutuskan untuk memberikan waktu tambahan kepada jaksa penuntut umum.
"Saya mundurkan (jadwal sidang tuntutan) ke hari Rabu ya, tanggal 15," ujar Khairul.
Sidang tuntutan yang semestinya digelar pada Rabu (15/5) kembali ditunda. Jaksa kali ini beralasan pihaknya terkendala penandatanganan berkas tuntutan yang belum diteken.
"Kendalanya, yang tanda tangan berkas tuntutan itu baru-baru meninggal," ujar JPU bernama Sofianto Dhio di hadapan majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim Khairul yang mendengar penjelasan tersebut akhirnya kembali menawarkan agar sidang dilanjutkan ke pekan depan. Namun, jaksa menawarkan sidang tuntutan dibacakan tanggal 29 Mei mendatang dan majelis hakim pun tidak keberatan.
"Kalau pekan depan nanti bolak-balik, agar tidak begitu, bagaimana kalau 29 Mei, Yang Mulia," kata Dhio.
Black didakwa melanggar Pasal 340 KUHPidana hingga terancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. Black juga didakwa subsidair, melanggar Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman dihukum maksimal 15 tahun penjara.
(hmw/sar)