Andi alias Black (20) sudah dua kali batal menjalani sidang tuntutan atas kasus pembunuhan yang dia lakukan terhadap bos roti Maros bernama Makmur (53) dan anaknya, Abdillah (27). Hal itu disebabkan oleh Jaksa Penuntut Umum yang belum siap membacakan tuntutan.
Sidang tuntutan terhadap Black awalnya diagendakan di Pengadilan Negeri (PN) Maros pada Senin (6/5) pekan lalu. Namun jaksa saat itu mengatakan pihaknya masih menunggu berkas tuntutan dari Kejagung RI.
"Tuntutan hari ini belum bisa kami bacakan. Tuntutan dari Kejagung RI (dari Jakarta) belum turun," ujar JPU bernama Sofianto Dhio di hadapan majelis hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Majelis Hakim Khairul yang mendengar penjelasan tersebut akhirnya menanyakan kapan berkas tuntutan itu bisa dibacakan. Namun sebelum jaksa memberikan jawaban, dia akhirnya memutuskan untuk memberikan waktu tambahan kepada jaksa penuntut umum.
"Saya mundurkan (jadwal sidang tuntutan) ke hari Rabu ya, tanggal 15," ujar Khairul.
Sidang Tuntutan Kembali Ditunda
Sidang tuntutan yang semestinya digelar pada Rabu (15/5) kembali ditunda. Jaksa kali ini beralasan pihaknya terkendala penandatanganan berkas tuntutan yang belum diteken.
"Kendalanya, yang tanda tangan berkas tuntutan itu baru-baru meninggal," ujar JPU bernama Sofianto Dhio di hadapan majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim Khairul yang mendengar penjelasan tersebut akhirnya kembali menawarkan agar sidang dilanjutkan ke pekan depan. Namun, jaksa menawarkan sidang tuntutan dibacakan tanggal 29 Mei mendatang dan majelis hakim pun tidak keberatan.
"Kalau pekan depan nanti bolak-balik, agar tidak begitu, bagaimana kalau 29 Mei, Yang Mulia," kata Dhio.
Untuk diketahui, Black didakwa melanggar Pasal 340 KUHPidana hingga terancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. Black juga didakwa subsidair, melanggar Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman dihukum maksimal 15 tahun penjara.
Dakwaan tersebut berdasarkan pembunuhan yang diduga ia lakukan di lantai 2 rumah korban di Jalan Poros Makassar-Maros, kawasan Maccopa, Rabu (6/12/2023). Pelaku terungkap telah merencanakan pembunuhan itu pada Minggu (3/12).
(hmw/asm)