Oknum ASN Disdukcapil Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), AH (41) ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap wanita muda berinisial S (21). Dugaan pelecehan itu dialami korban saat akan membuat e-KTP.
"Ya betul untuk yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka pada Rabu (22/5)," ucap Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Zainal Yusuf kepada detikcom, Senin (27/5/2024).
Menurut Yusuf, penetapan AH sebagai tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara. Dia meyakinkan penetapan AH sebagai tersangka disertai alat bukti yang cukup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti sudah cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka," terangnya.
AH sendiri sejak awal tidak mengakui perbuatannya. Namun penyidik meyakini AH melakukan dugaan pelecehan seksual tersebut.
"Saat pemeriksaan pelaku masih tidak mau mengaku, jadi untuk motifnya kami belum dalami," ungkapnya.
"Besok (Selasa) kami akan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," jelasnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 6 huruf (c) UU Nomor 12 tahun 2022 terkait TPKS dan atau Pasal 289 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, AH dilaporkan wanita S ke polisi lantaran melakukan tindakan pelecehan seksual. Peristiwa itu terjadi saat korban hendak membuat e-KTP pada Rabu (8/5) lalu.
Korban awalnya masuk ke ruangan AH. Terduga pelaku saat itu disebut meminta korban menunjukkan lengan dengan alasan melihat apakah korban memiliki tato.
"Setelah melihat lengan korban, AH meminta korban untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya, akan tetapi korban tidak hafal. Pada saat itu AH meminta dicium dengan mengancam akan merobek berkas korban," ujar Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Lusgi Simanungkalit kepada detikcom, Minggu (12/5).
Setelah ancaman itu, terduga pelaku menutup pintu ruangannya. Pelaku kemudian menarik korban sehingga terjadi tindak pelecehan.
"Korban saat itu dicium pipi kiri dan kanan serta bibir. Selain itu terduga pelaku juga meremas bagian intim korban," terangnya.
Setelah melancarkan aksinya, pelaku disebut mengancam korban untuk tidak melaporkan perbuatannya ke siapapun. Tak terima atas kejadian itu, S melaporkan oknum ASN tersebut ke Polres Nunukan pada Rabu (8/5).
"Setelah kejadian di hari itu juga korban langsung membuat laporan ke Polres," kata Lusgi.
(hmw/sar)