Polisi menggagalkan penyelundupan 3 kilogram narkotika golongan I jenis ganja di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut). Dua pelaku yang diduga sebagai pembeli berinisial MS (29) dan RF (27) turut ditangkap aparat.
"Tim berhasil mengamankan dua orang pria terduga pelaku, masing-masing berinisial MS (29) warga Gorontalo, dan RF (27) warga Kelurahan Taas Manado," ujar Katim Resmob Polda Sulut Ipda Lega Herbayu, Selasa (28/5/2024).
Barang bukti narkotika itu diamankan di wilayah Kota Manado, Rabu (22/5). Lega menuturkan, pengungkapan kasus ini atas koordinasi dengan Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim melaksanakan penyelidikan di Kota Manado berdasarkan surat permintaan back-up," tuturnya.
Lega melanjutkan, 3 Kg ganja itu dikirim melalui jasa pengiriman yang ada di Kecamatan Wenang, Manado. Saat tiba di lokasi polisi langsung mengamankan barang bukti tersebut.
"Setelah mendapatkan barang tersebut di kantor jasa pengiriman. Tim bergerak melakukan pengembangan terhadap pemesan barang tersebut," kata Lega.
Kedua pelaku pun digelandang ke Polda Sulsel untuk diperiksa. Dari hasil pemeriksaan, kedua terduga pelaku tersebut diduga selaku pembeli ganja tersebut.
"Tim kemudian berhasil mengamankan pembeli di dalam transaksi narkotika lintas provinsi," ucap Lega.
Lega menambahkan, kedua pelaku rencananya akan dilimpahkan ke Polda Sulsel. Barang bukti ganja juga akan diserahkan untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Kedua pelaku sudah diamankan di Polda Sulut untuk kemudian dilaksanakan pemeriksaan dan selanjutnya dibawa ke Polda Sulsel untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
(sar/hmw)