Polisi yang menerima laporan kekerasan seksual tersebut turun tangan meringkus pelaku di Jalan Boulevard Sindulang, Kecamatan Tuminting, Manado pada Kamis (23/5) sekitar pukul 01.30 Wita. Dirangkum detikcom, berikut 5 fakta pemerkosaan tersebut:
1. Pelaku Temukan Korban di Mobil Pacarnya
Polisi mengatakan pemerkosaan terjadi di Jalan Hasanuddin, Kelurahan Bitung Karangria, Kecamatan Tuminting, Manado pada Senin (20/5) sekitar pukul 22.30 Wita. SM mulanya sedang berada di dalam mobil bersama pacarnya inisial GS (24).
"Korban seorang perawat, bersama pacarnya seorang sopir online, menjadi sasaran pelaku saat sedang berada di dalam mobil," kata Kasi Humas Polresta Manado Ipda Agus Haryono, Rabu (24/5/2024).
Pelaku awalnya datang mendekati mobil korban sambil membawa senter. Cahaya senter pelaku akhirnya menerangi bagian dalam mobil.
2. Pelaku Ancam-Perkosa Korban
Pelaku sendiri mendesak korban dan pacarnya membuka mobil. Dia slanjutnya masuk ke dalam mobil usai dibukakan pintu kendaraan.
"Pelaku kemudian memaksa korban pindah ke kursi belakang dan mengambil alih kursi pengemudi. Sambil menunjukkan senjata api jenis airsoft gun, pelaku mengaku sebagai anggota polisi dari Polda Sulut yang sedang patroli," ujarnya.
Pelaku pun memaksa korban dan pacarnya meletakkan ponsel mereka di atas dashboard mobil. Menurut Agus, pelaku mengancam korban akan memviralkan mereka yang berduaan di dalam mobil hingga diancam dibawa ke lapangan Polda Sulut.
"Di bawah ancaman, pelaku memaksa korban untuk bersetubuh dengan dirinya di dalam mobil, sementara GS disuruh membeli rokok. Kejadian ini berulang dua kali sebelum pelaku akhirnya melepaskan korban dan pacarnya," ucap Agus.
3. Korban Lapor Polisi
Korban sendiri tak tinggal diam atas perbuatan bejat pelaku. Korban melaporkan pelaku ke Mapolresta Manado.
Polisi yang menerima laporan akhirnya mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Petugas juga langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
"Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim berhasil mengamankan pelaku," katanya.
4. Pelaku Residivis
Polisi mengatakan pelaku AYP merupakan residivis kasus polisi gadungan. Pelaku melakukannya pada 2017 silam.
"Pelaku merupakan residivis untuk kasus yang sama (polisi gadungan) pada tahun 2017 dan putusan sampai dengan 7 bulan, jadi dia residivis untuk kasus yang sama," kata Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu di Mapolresta Manado, Jumat (24/5/2024).
Diana mengatakan pelaku kerap berpura-pura menjadi anggota Polri dengan menyasar mobil yang parkir di tempat sepi. Pelaku melancarkan aksinya itu sejak 2017 dan sudah pernah ditangkap.
"Jadi memang seperti kejadian 2017, pelaku sering menggunakan pakaian seperti ini dengan modus dan motif yang sama. Jadi memang dia mencari target operasi (TO) ada mobil berhenti, sekedar menyendiri," terangnya.
Diana menuturkan pelaku memang mirip anggota Polri lantaran menggunakan pakaian semi PDL, sepatu boots mirip anggota polisi. Hal tersebut membuat para korban takut dan percaya pelaku anggota polisi.
"Dan menakuti masyarakat yang tidak dikenal dengan menggunakan atribut demikian," terangnya.
5. Tampang Pelaku
Pelaku diperlihatkan polisi saat jumpa pers kasus pemerkosaan tersebut di Polresta Manado, Jumat (24/5). Pelaku AYP terlihat berambut cepak dengan rambut tipis di samping.
Pelaku berkulit sawo matang. Pelaku memakai kaos oranye bertuliskan tahanan Polresta Manado. Ia memakai celana pendek di atas lutut berwarna merah.
Tangan kedua pelaku tampak diborgol. Selama jumpa pers, pelaku hanya tertunduk lesu.
(hmw/hmw)