Pria Lansia Jual 4 Wanita ke Pria Hidung Belang di Buru Selatan Ditangkap

Maluku

Pria Lansia Jual 4 Wanita ke Pria Hidung Belang di Buru Selatan Ditangkap

Muhammad Jaya Barends - detikSulsel
Senin, 27 Mei 2024 20:30 WIB
Wakapolres Buru Selatan Kompol Syafrudin saat menyampaikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus TPPO.
Foto: Wakapolres Buru Selatan Kompol Syafrudin saat menyampaikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus TPPO. (Dok Satreskrim Polres Buru Selatan)
Buru Selatan -

Polisi menangkap pria muncikari berinisial LOAO (65) di Kabupaten Buru Selatan, Maluku, karena menjual empat wanita ke pria hidung belang. Pelaku mendapat keuntungan Rp 500 ribu dari para korban setiap melayani tamu.

"Pelaku LOAO terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dia menawarkan wanita ke pria hidung belang dan meminta upah ke korban Rp 500 ribu," ujar Wakapolres Buru Selatan Kompol Syafrudin dalam keterangannya, Senin (27/5/2024).

Polisi mengungkap kasus TPPO yang melibatkan LOAO itu saat menggelar razia operasi penyakit masyarakat di Kota Namrole, Kabupaten Buru Selatan, Minggu (19/5) malam. Awalnya, polisi merazia sejumlah penginapan yang biasa digunakan sebagai tempat prostitusi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kompol Syafrudin menyebut, dalam razia itu pihaknya mengamankan sejumlah wanita yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK). Polisi juga turut memperoleh informasi bahwa ada muncikari yang bertugas mencari pelanggan berinisial LOAO.

"Bersamaan dengan mengamankan sejumlah PSK tersebut untuk pembinaan. Tapi kita juga memperoleh informasi bahwa ada mucikari yang bertugas mencari pelanggan dengan mematok imbal jasa Rp 500 ribu," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Adapun keempat korban, yakni AUL (15), ARA (22), NB (19) dan MT (26). Kompol Syafrudin menerangkan pihaknya lalu melakukan serangkain penyidikan terkait keterlibatan LOAO dalam prostitusi ini.

"Hasil penyidikan kita menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan LOAO sebagai tersangka. Tersangka LOAO diduga kuat melakukan TPPO dalam bentuk eksploitasi seksual sebagaimana diatur pada pasal 2 atau pasal 12 atau pasal 17 Undang-Undang Nomor: 21 tahun 2007 tentang TPPO atau pasal 296 KUHP," jelasnya.

Kompol Syafrudin menambahkan, tersangka kini sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Buru Selatan. Selain itu juga menyita satu HP dan sepeda motor milik tersangka.

"Tersangka sudah kita tahan untuk kepentingan pembuatan berkas perkara. Termasuk juga menyita HP dan sepeda motor milik tersangka," jelasnya.




(ata/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads