Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dan menggugurkan enam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 dari Maluku. Sementara enam PHPU lainnya dinyatakan dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian.
Putusan dismissal atau penelitian terhadap gugatan PHPU itu dibacakan hakim MK dalam sidang yang digelar Selasa (21/5). Diketahui, ada 12 gugatan PHPU yang sebelumnya diajukan ke MK.
"Dalam putusannya, hakim MK menyatakan enam PHPU dihentikan atau dismissal dan enam PHPU lainnya dilanjutkan ke tahap sidang hingga selesai," jelas Ketua Bawaslu Maluku Subair kepada detikcom, Kamis (23/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Subair menyebut dari 6 PHPU yang dilanjutkan itu ada tambahan satu PHPU yang diterima sebagian. PHPU ini, kata dia, diajukan dari Partai Golkar untuk perselisihan calon anggota DPRD kabupaten.
"Tambahan satu PHPU itu karena dalam permohonan yang sama, perkara untuk DPRD Provinsi dinyatakan dihentikan," tuturnya.
Subair merinci putusan MK yang dinyatakan dismissal, yakni Perkara Nomor 60 yang diajukan Demokrat Buru Selatan, Perkara Nomor 236 Nurmiati La Abusaleh dari PAN Maluku Tengah, Perkara Nomor 256 Partai Golkar Maluku, dan Perkara Nomor 10 Agustinus Pical dari PSI Maluku. Kemudian Perkara Nomor 252 PPP Maluku Tengah dan terakhir Perkara Nomor 259 PBB Seram Bagian Timur.
Sementara perkara yang dilanjutkan dalam pemeriksaan, kata Subair, Perkara Nomor 258 diajukan Kapresi Jacob Perindo Maluku Tengah, Perkara Nomor 262 Partai Gerindra Kota Ambon, Perkara Nomor 244 Fandy Anwar Renjaan dari Partai Demokrat Seram Bagian Timur, dan Perkara Nomor 09 Nono Sampono calon anggota DPD dapil Maluku. Selanjutnya, Perkara Nomor 35 Perindo Maluku Tengah, Perkara Nomor 249 Perindo Maluku, dan terakhir Perkara Nomor 256 Partai Golkar Maluku Tengah.
"Itu rincian nomor perkara dari 12 PHPU yang enam di antaranya ditolak atau digugur dan enam dinyatakan dilanjutkan," tutur Subair.
Subair menuturkan Bawaslu Maluku akan mendalami keterangan dan melengkapi alat bukti yang telah diserahkan sebelumnya. Pihaknya siap menghadapi sidang PHPU untuk 6 gugatan lainnya.
"Alat bukti untuk disampaikan pada sidang pemeriksaan alat bukti yang dijadwalkan pada 28 Mei 2024. Termasuk menyiapkan saksi-saksi jika diperlukan," tandasnya.
(sar/asm)