Polisi gadungan berinisial AYP (34) di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), memperkosa perawat wanita inisial SM (24) di dalam mobil. Pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan mengancam korban dan pacarnya inisial GS (24) menggunakan airsoft gun.
"Mengamankan seorang pelaku kekerasan seksual, diamankan di Jalan Boulevard Sindulang," ujar Kasi Humas Polresta Manado Ipda Agus Haryono, Kamis (23/5/2024).
Peristiwa itu terjadi di Jalan Hasanudin, Kelurahan Bitung Karangria, Kecamatan Tuminting, Manado pada Senin (20/5) sekitar pukul 22.30 Wita. Pelaku diamankan di Jalan Boulevard Sindulang, Kecamatan Tuminting, Manado pada Kamis (23/5) sekitar pukul 01.30 Wita
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ipda Agus mengatakan saat itu korban dan pacarnya berada di dalam mobil di Jalan Hasanuddin. Pelaku kemudian menghampiri mobil sejoli tersebut yang sedang parkir sambil membawa senter.
"Menurut keterangan korban, pelaku mendekati mobil mereka sambil menggunakan senter untuk menerangi bagian dalam mobil, mengetuk pintu, dan meminta mereka membuka pintu," ujar Agus.
Agus menuturkan setelah korban membuka pintu mobil, pelaku tiba-tiba masuk dan mengaku sebagai anggota polisi. Pelaku bahkan memperlihatkan senjata api ke sejoli tersebut.
"Sambil menunjukkan senjata api jenis airsoft gun, pelaku mengaku sebagai anggota polisi dari Polda Sulut yang sedang patroli," ujarnya.
Lebih lanjut, Agus mengatakan pelaku meminta sejoli tersebut menyimpan handphone di bagian depan mobil. Pelaku kemudian mengancam akan memviralkan serta membawa sejoli tersebut ke lapangan di Kantor Mapolda Sulut.
"Di bawah ancaman, pelaku memaksa korban untuk bersetubuh dengan dirinya di dalam mobil, sementara GS disuruh membeli rokok. Kejadian ini berulang dua kali sebelum pelaku akhirnya melepaskan korban dan pacarnya," terang Agus.
Korban kemudian melaporkan pelaku ke Mapolresta Manado. Kata Agus, pihaknya langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengejar pelaku.
"Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim berhasil mengamankan pelaku," pungkasnya.
(hsr/hsr)