Pria asal Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) bermana Alvin Eko Saputra (27) nekat membuat laporan polisi palsu ke Polres Gowa. Dia mengaku handphone dan uangnya dicuri lantaran takut ketahuan istrinya bermain judi.
"Berawal dari Jumat (17/5) dia menjual handphone-nya kemudian ada gaji Rp 3 juta itu dia laporan ke Polres seolah-olah dia ini dihipnotis oleh orang yang dia pake numpang ojek," ujar Humas Polres Gowa Ipda Udin Sibadu kepada detikSulsel, Senin (20/5/2024).
Namun aksi Alvin ketahuan setelah orang yang membeli ponselnya, Erlang (21) dimintai keterangan. Setelah diperiksa penyidik, Alvin akhirnya mengaku bahwa laporannya hanya rekayasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari situ pelaku mengakui perbuatannya bahwasanya dia melaporkan pencurian handphone dan gaji miliknya itu untuk mengelabui istrinya," lanjut Udin.
Selanjutnya, Alvin telah diamankan di Polres Gowa tadi siang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dia diamankan lantaran membuat laporan tidak sesuai fakta.
"Dia membuat laporan tidak sesuai fakta ini di proses dulu di unit Resmob bagaimana nanti kasus persangkahannya,"imbuhnya.
(hmw/ata)