Gelap Mata Refly Bunuh Ayah Angkat gegara Dituduh Selingkuhi Istri Korban

Pulau Morotai

Gelap Mata Refly Bunuh Ayah Angkat gegara Dituduh Selingkuhi Istri Korban

Nurkholis Lamaau - detikSulsel
Sabtu, 18 Mei 2024 09:00 WIB
Pelarian pria bernama Refly (36) di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, yang membunuh ayah angkatnya berinisial FP (43) lalu memperkosa istri korban, FA (24) telah berakhir.
Foto: Pria bernama Refly (tengah) di Kabupaten Pulau Morotai ditangkap polisi. (dokumen istimewa)
Pulau Morotai -

Pria bernama Refly (36) di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, gelap mata membunuh ayah angkatnya berinisial FP (43) gegara dituduh selingkuh dengan istri korban inisial FA (24). Pelaku yang jengkel memukul bagian kepala korban menggunakan benda tumpul hingga tewas.

Pembunuhan itu terjadi di Dusun Cao Besar, Desa Daruba, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Minggu (5/5) sekitar pukul 07.15 WIT. Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menangkap pelaku di Desa Daruba, Kecamatan Morotai Selatan, Rabu (15/5) sekitar pukul 14.30 WIT.

"Keterangan dari pelaku karena (merasa) jengkel, suami korban cemburu terhadap pelaku dan pelaku dituduh ada hubungan sama istri korban," ujar Kapolres Pulau Morotai AKBP Agung Cahyono kepada detikcom, Jumat (17/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berulang kali (pelaku) ditanya sama korban pembunuhan, puncaknya di hari terjadi pembunuhan," tambahnya.

Lebih lanjut, Agung mengatakan bahwa istri korban juga mengalami kekerasan seksual. Namun Agung menegaskan bahwa pelaku tidak sempat memperkosa istri korban.

ADVERTISEMENT

"Korban memang mau diperkosa. Berdasarkan hasil pendalaman dari keterangan korban dan pelaku sinkron, jadi pada saat (pelaku) akan melakukan (pemerkosaan), alat vital pelaku tidak berfungsi," bebernya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP. Agung menambahkan, pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun.

"Sudah dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka terkait tindak pidana pembunuhan," tegas Agung.

Pelaku-Korban Buat Kopra

Kepala Desa Falila, Denfris Merek mengatakan kasus pembunuhan ini bermula ketika korban dan pelaku sedang membuat kopra. Saat itu, pelaku tiba-tiba menganiaya korban menggunakan benda tumpul.

"Menurut keterangan dari istri korban, saat itu dia (pelaku) bunuh korban dalam posisi duduk. Ada pukulan pakai benda tumpul dari belakang kepala (korban), kemungkinan besar dugaannya itu," ujar Denfris Merek kepada detikcom, Minggu (5/5).

Setelah membunuh ayah angkatnya, pelaku menuju ke rumah kebun yang berjarak sekitar 15 meter dari lokasi kejadian. Di rumah kebun tersebut, pelaku kemudian menganiaya dan mengancam istri korban.

"Jadi pelaku dia ancam ke istri korban bahwa akan membunuh anaknya kalau bataria (berteriak). (Kondisi) Wajah istri korban dia (tampak) lebam, biru, bengkak. Karena dia (pelaku) pukul baru perkosa," terangnya.




(hsr/hsr)

Hide Ads