Sebanyak 6 orang debt collector ditangkap polisi di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) lantaran merampas dan memeras warga. Mereka kerap mencari kendaraan yang bermasalah untuk ditarik paksa.
"Ada 6 orang debt collector diamankan. Mereka terlibat kasus dugaan tindak pidana pemerasan," ujar Kapolres Sinjai AKBP Fery Nur Abdulah kepada wartawan, Kamis (16/5/2024).
Keenam pelaku yang diamankan di antaranya inisial JM (40), ZN (32), MN (29), MK (28), MW (26), dan AL (20). Dari enam orang tersebut, 4 orang dari Makassar, 1 orang dari Maros, dan 1 orang dari Mamaju.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AKBP Fery mengatakan, pihaknya menerima laporan dengan Nomor: LP/B/130/V/2024/SPKT/ Res Sinjai, tanggal 14 Mei 2024. Laporan korban terkait pemerasan dan perampasan kendaraan.
"Pelaku datang di Kabupaten Sinjai untuk mencari motor yang bermasalah atau menunggak pembayaran di pembiayaan dengan menggunakan aplikasi hunter. Dalam aplikasi tersebut dapat memunculkan data kendaraan yang menunggak," katanya.
"Setelah mendapatkan motor yang bermasalah atau menunggak, pelaku kemudian memaksa dengan mengancam korban dengan memintai sejumlah uang agar motor korban tidak ditarik atau disita oleh pelaku," sambung AKBP Fery.
Dia menyebut, 2 pelaku diamankan di Jalan Tekukur, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Kemudian 4 pelaku lainnya diamankan di BTN Tangka Mas, Kelurahan Bongki.
"Para pelaku mengontrak di Sinjai. Selain itu, juga kami mengamankan barang bukti tiga unit motor," sebutnya.
AKBP Fery menambahkan, dari pengakuan para pelaku, mereka sudah sering melancarkan aksinya di Sinjai. Pelaku pernah mengancam akan menarik motor jenis Yamaha Mio M3 milik AF sehingga korban menyerahkan uang sebesar Rp 3 juta kepada pelaku.
"Ada juga korbannya berinisial SO akan menarik motor Yamaha Mio M3 dan meminta uang sebesar Rp 1,5 juta. Bahkan masih ada 7 orang korban lainnya yang menyerahkan uang kepada pelaku yang saat ini masih kami dalami dan kembangkan," jelasnya.
(asm/ata)