Seorang pria berinisial MA (23) di Manado, Sulawesi Utara (Sulut), ditangkap polisi usai memperkosa mahasiswi inisial D (19) saat pesta minuman keras (miras) bareng. Pelaku kini diamankan di Mapolsek Malalayang.
"Pelaku telah diamankan oleh Polsek Malalayang," kata Kasi Humas Polresta Manado Ipda Agus Haryono, Kamis (16/5/2024).
Peristiwa itu terjadi di wilayah Kecamatan Malalayang, Manado, pada Minggu (12/5) sekitar pukul 04.00 Wita. Korban mulanya menggelar pesta miras bersama 3 teman wanitanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, korban dan 3 temannya berpindah tempat ke penginapan pelaku MA untuk pesta miras. Keempat wanita itu sudah dalam kondisi mabuk saat menuju tempat pelaku MA.
"Korban bersama 3 temannya, dan pelaku minum bersama. 4 perempuan ini sudah mabuk karena di tempat sebelumnya sudah minum (miras) juga," ujar Agus.
Agus mengatakan keempat wanita dan pelaku MA kemudian minum miras bareng hingga salah satu rekan korban muntah. Pelaku lalu mengarahkannya untuk membersihkan tubuh di kamar mandi ditemani dua rekan wanita lainnya.
"Tersisa korban sama pelaku di kamar. Melihat ada peluang pelaku mendorong korban untuk berhubungan intim, namun korban melawan. Tapi tetap dipaksa dan korban sudah tidak bisa melawan karena dalam keadaan mabuk," terangnya.
Lebih lanjut, Agus menuturkan korban yang tidak terima diperkosa pelaku kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke polisi. Sementara pelaku yang diamankan mengaku memperkosa korban lantaran nafsu.
"Setelah diperkosa korban bangun dan pergi melaporkan kejadian tersebut di Polsek Malalayang. Motif pelaku nafsu melihat korban sudah mabuk," terangnya.
"Ancaman hukuman tindak pidana pasal 6 huruf b nomor 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual, penjara 4 sampai 12 tahun, denda Rp 50 sampai Rp 300 juta," pungkas Agus.
(asm/ata)