Pria berinisial AF (20) di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), ditangkap usai menganiaya pengunjung tempat hiburan malam (THM) berinisial FS. Penganiayaan dipicu pelaku cemburu teman wanitanya diajak jalan oleh korban.
"Pemicu penganiayaan itu pelaku cemburu karena teman wanitanya pergi dengan korban rekannya setelah pulang dari THM," kata Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra kepada detikcom, Rabu (15/5/2024).
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Jend Sudirman, tepatnya di Bundaran Gita Jalatama, Tarakan pada Selasa (30/4). Saat kejadian pelaku bersama rekannya mengejar mobil korban dan memukul kaca mobilnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku dan rekannya ini mengejar mobil korban meminta untuk berhenti tetapi korban tidak berhenti sehingga pelaku dan rekannya memukul kaca mobil korban menggunakan helm," ungkapnya.
Merasa tidak terima dengan perbuatan pelaku, saat berada di Bundaran Gita Jalatama, FS pun turun membawa besi batangan. Melihat korban akan menyerang, pelaku merebut besi tersebut dan memukul kepala korban.
"Saat baton stick itu dirampas pelaku langsung memukul dan melemparkannya ke kepala korban," jelasnya.
Akibat kejadian itu, FS menderita luka robek di bagian kepala akibat dilempar menggunakan besi dan mengalami luka robek di bagian sikut sebelah kiri akibat dipukul menggunakan benda yang sama.
"Setelah kejadian korban bersama rekannya langsung ke Polres Tarakan membuat laporan polisi," terangnya.
Usai melakukan penyelidikan, polisi kemudian berhasil mengamankan AF di rumahnya pada Minggu (5/5). Kepada polisi, pelaku mengaku cemburu akibat teman wanitanya di bawa kabur korban.
"Motifnya sakit hati juga cemburu dan pada saat kejadian itu juga pelaku dalam kondisi mabuk," tutupnya.
Atas perbuatannya AF dijerat pasal 170 Ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
(asm/asm)