Polisi melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi bantuan cadangan beras (CBP) senilai Rp 1,8 miliar yang menjerat mantan Wali Kota (Walkot) Tual Adam Rahayaan ke Kejaksaan Tinggi (kejati) Maluku. Berkas Adam diserahkan bersama mantan Kabid Rehabilitasi dan Bantuan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tual Abas Apollo Rahawarin.
"Telah menerima pelimpahan tahap II berkas perkara korupsi CBP Kota Tual tahun anggaran 2016-2917, dengan tersangka tersangka AR (mantan Walkot Tual) dan AAR (Kabid Rehabilitasi dan Bantuan Sosial Pemerintah Kota Tual)," kata Plt Kasi Penkum Kejati Maluku Aizit P Latuconsina dalam keteragannya, Rabu (15/5/2024).
Pelimpahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, Rabu (15/5). Mereka tiba di Kantor Kejati Maluku pukul 10.00 WIT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aizit menyebut tim tersebut bersama tersangka AR dan ARR langsung diterima oleh tim penuntut umum yang dikoordinir Kasi Pidsus Kejati Maluku Triono Rahyudi. Kedua tersangka juga didampingi penasihat hukum.
"Saat memasuki ruang Penuntut Umum Kejati Maluku, tersangka AR dan ARR didampingi penasihat hukum, yakni Lopianus Y Ngabalin," jelasnya.
Dalam kasus ini, Aizit menjelaskan tersangka AR selaku mantan Walkot Tual mengeluarkan perintah lisan kepada tersangka AAR sebagai mantan Kabid Pendistribusian dan Bantuan Sosial untuk membuat administrasi penetapan status tanggap darurat di Kota Tual.
"Perintah lisan itu menyatakan bahwa wilayah Kota Tual telah terjadi peristiwa bencana alam berupa kemarau panjang dan cuaca ekstrem. Kondisi ini menyebabkan para petani gagal panen dan nelayan tidak dapat melaut sehingga mengalami kekurangan pangan. Kedua tersangka membuat tanpa adanya kajian dari instansi teknis terkait," bebernya.
Aizit menuturkan, kedua tersangka lalu menandatangani surat penetapan status tanggap darurat yang digunakan sebagai dasar permintaan atau penggunaan CBP. Padahal kata dia, Kota Tual saat itu tidak terjadi peristiwa bencana alam.
"Diduga penggunaan CBP tersebut tidak sesuai peruntukannya dan lebih pada kepentingan politik. Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,8 miliar. Hal ini diketahui dari hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Maluku," jelasnya.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 dan Pasal 64 KUHPidana.
Aizit menambahkan, tersangka AR dan ARR kini sudah dibawa ke Rutan Kelas II A Ambon. Selanjutnya, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan.
"Setelah melalui serangkaian administrasi tahap II, tersangka AR dan ARR dibawa ke Rutan Kelas IIA Ambon untuk ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 15 Mei 2024 sampai 3 Juni 2024," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Ditreskrimsus Polda Malukuk menetapkan mantan Wali Kota Tual Adam Rahayaan sebagai tersangka dugaan korupsi CBP senilai Rp 1,8 miliar pada Jumat (26/4). Dalam kasus ini, polisi lebih dulu menetapkan Abas Apollo Rahawarin sebagai tersangka selaku mantan Kabid Rahabilitasi dan Bantuan Sosial Dinas Sosial Kota Tual.
Kasus tersebut, awalnya diusut Ditreskrimsus Polda Maluku sejak Maret 2019 usai dilimpahkan dari Bareskrim Mabes Polri. Adam Rahayaan dilaporkan oleh mantan Wakil Wali Kota Tual Hamid Rahayaan dan Dedy Lesmana di Bareskrim Mabes Polri tahun 2018 terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan berita palsu.
(asm/nvl)