"Intinya dari protes itu terkait (penetapan mantan Wali Kota Tual Adam Rahayaan sebagai tersangka)," kata Kapolres Tual AKBP Prayudha Widiatmoko kepada detikcom, Sabtu (27/4/2024).
Aksi protes tersebut terjadi di Jalan Pertigaan Wearhir Kota Tual, Maluku, Sabtu (27/4) siang. Massa datang menggunakan mobil dan berorasi di jalan tersebut.
Tak lama setelah itu, massa membakar ban bekas di tengah jalan. Massa aksi itu juga tampak melakukan penutupan jalan di pertigaan tersebut.
"Massa yang diperkirakan berjumlah puluhan orang itu membakar ban dan palang jalan. Akibatnya arus lalu lintas terganggu," jelasnya.
AKBP Prayudha menyebut kini massa sudah meninggalkan lokasi. Massa juga telah membuka palang jalan yang dipasang sebelumnya.
"Mereka akhiri aksi protes lalu membuka sendiri palang jalan. Mereka sendiri pula yang membersihkan. Aksi sudah selesai," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Ditreskrimsu Polda Maluku menetapkan Adam Rahayaan sebagai tersangka, Jumat (26/4). Dia pun langsung ditahan 20 hari ke depan di Rutan Mapolda Maluku di kawasan Tantui Ambon.
Dalam kasus itu juga, polisi telah menetapkan mantan Kepala Bidang Rehablitasi dan Bantuan Sosial Dinas Sosial Kota Tual Abas Apollo Rahawarin sebagai tersangka.
"Menetapkan Adam Rahayaan sebagai tersangka dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 1,8 miliar. Kalau Abas sudah jadi tersangka duluan," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku Kombes Hujra Soumena kepada wartawan, Jumat (26/4)
"Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Maluku," sambungnya.
(asm/hmw)