Polisi menangkap Refly (36), pria yang diduga membunuh ayah angkatnya inisial FP (43) dan memperkosa istri korban, FA (24) di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara. Refly kini diamankan di Polres Pulau Morotai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Barusan (pelaku diamankan) sekitar pukul 14.30 WIT di rumah warga," ujar Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai Iptu Ismail Salim kepada detikcom, Rabu (15/5/2024).
Pelaku diamankan di rumah warga di Desa Daruba, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai pada Rabu (15/5) sekitar pukul 14.30 WIT. Pelaku awalnya meminta bantuan warga untuk menyerahkan diri ke polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku minta bantu warga untuk menyerahkan dirinya ke kepolisian dan sekarang sudah diamankan ke polres. Sementara masih diperiksa," terang Ismail.
Untuk diketahui, kasus pembunuhan dan pemerkosaan ini terjadi di Dusun Cao Besar, Desa Daruba, Kecamatan Morotai Selatan, pada Minggu (5/5) sekitar pukul 07.15 WIT. Pelaku awalnya membunuh korban FP saat melakukan pengasapan kelapa untuk dijadikan kopra.
"Menurut keterangan dari istri korban, saat itu dia (pelaku) bunuh korban dalam posisi duduk. Ada pukulan pakai benda tumpul dari belakang kepala (korban), kemungkinan besar dugaannya itu," kata Kepala Desa Falila, Denfris Merek kepada detikcom, Minggu (5/5).
Setelah membunuh korban, pelaku menuju ke rumah kebun yang berjarak sekitar 15 meter dari lokasi kejadian. Di situ, pelaku memukul hingga memerkosa istri korban dan mengancam akan membunuh anaknya jika berteriak.
"Jadi pelaku dia ancam ke istri korban bahwa akan membunuh anaknya kalau bataria (berteriak). (Kondisi) Wajah istri korban dia (tampak) lebam, biru, bengkak. Karena dia (pelaku) pukul baru perkosa," ujar Denfris.
Denfris mengungkap bahwa pelaku berasal dari luar Kabupaten Pulau Morotai. Pelaku baru sekitar satu bulan tinggal bersama ayah angkatnya tersebut.
"Pelaku berasal dari Kotamobagu, Sulawesi Utara. Pelaku ini anak angkat atau anak tampungan yang tinggal di rumah korban sejak sebulan lalu," bebernya.
(hsr/hmw)