Sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Andi alias Black (20), terdakwa kasus pembunuhan bos roti Maros bernama Makmur (53) dan anaknya, Abdillah (27), batal digelar hari ini. Sidang kembali ditunda selama 2 pekan karena tuntutan JPU belum siap.
Sidang tuntutan sedianya digelar hari ini di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Maros, Rabu (15/5/2024). Jaksa mengatakan pihaknya terkendala penandatanganan berkas tuntutan yang belum diteken oleh penanggung jawabnya.
"Kendalanya, yang tanda tangan berkas tuntutan itu baru-baru meninggal," ujar JPU bernama Sofianto Dhio di hadapan majelis hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Majelis Hakim Khairul yang mendengar penjelasan tersebut akhirnya menawarkan agar sidang dilanjutkan ke pekan depan. Namun, jaksa menawarkan sidang tuntutan dibacakan tanggal 29 Mei mendatang dan majelis hakim pun tidak keberatan.
"Kalau pekan depan nanti bolak-balik, agar tidak begitu, bagaimana kalau 29 Mei, Yang Mulia," kata Dhio.
Penundaan sidang tuntutan tersebut sudah dua kali terjadi. Sidang yang diagendakan pada Senin (6/5) lalu juga ditunda dengan alasan JPU saat itu masih menunggu berkas tuntutan dari Kejagung RI.
Untuk diketahui, Black didakwa melanggar Pasal 340 KUHPidana hingga terancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. Black juga didakwa subsidair, melanggar Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman dihukum maksimal 15 tahun penjara.
Dakwaan tersebut berdasarkan pembunuhan yang diduga ia lakukan di lantai 2 rumah korban di Jalan Poros Makassar-Maros, kawasan Maccopa, Rabu (6/12/2023). Pelaku terungkap telah merencanakan pembunuhan itu pada Minggu (3/12).
(hmw/hsr)