Dalih 12 Pelaku Tikam Pria di Tempat Fitness Gorontalo gegara Teman Dibunuh

Gorontalo

Dalih 12 Pelaku Tikam Pria di Tempat Fitness Gorontalo gegara Teman Dibunuh

Apris Nawu - detikSulsel
Rabu, 15 Mei 2024 08:41 WIB
Polisi menetapkan 12 orang tersangka dalam kasus penikaman terhadap pria berinisial RH (32) di tempat fitness di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
Foto: Polisi menetapkan 12 orang tersangka dalam kasus penikaman terhadap pria berinisial RH. (Apris Nawu/detikcom)
Gorontalo -

Sebanyak 12 pelaku penikaman terhadap pria berinisial RH (32) di tempat fitness di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, telah ditetapkan sebagai tersangka. Para pelaku mengaku nekat menikam korban gegara teman mereka sebelumnya dibunuh oleh kelompok RH.

Penikaman itu terjadi di tempat fitness Jalan Padang, Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, Kamis (9/5) sekitar pukul 01.19 Wita. Polisi yang melakukan penyelidikan lalu mengamankan 12 orang pelaku ditempat berbeda di Kota Gorontalo pada Kamis (9/5) dan Jumat (10/5).

"Pertama yang diamankan 11 orang kemudian berkembang menjadi 12 orang tersangka," ujar Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Ade Permana kepada wartawan, Selasa (14/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para tersangka masing-masing berinisial RA (33), KRK (25), MRT (29), AK (35), AW (25), NAH (24), AA (24), YA (37), MT (31), DRS (18), AA (44) dan SK (26). Kombes Ade mengatakan penikaman ini merupakan aksi balas dendam dari para pelaku.

"(Motifnya) Balas dendam," kata Kombes Ade.

ADVERTISEMENT

Ade menjelaskan para tersangka merencanakan penyerangan terhadap kelompok RH. Para tersangka mengaku sakit hati sebab 3 bulan lalu salah satu anggotanya tewas dianiaya oleh kelompok RH.

"Sebetulnya kejadian ini berawal ketika 3 bulan lalu bahwa kelompok A ini merencanakan akan membalas dendam salah satu kelompok di sebelah (kelompok RH)," imbuhnya.

"Yang mana sekira yang lalu pernah terjadi salah satu anggota kelompoknya ini sempat dianiaya dan mengakibatkan meninggal dunia kemudian direncanakan melaksanakan aksi balas dendam," tambahnya.

Lebih lanjut, Ade menuturkan para tersangka pun menyiapkan sejumlah senjata tajam hingga senjata api untuk menyerang kelompok RH. Polisi pun menyita barang bukti tersebut yang terdiri dari badik, senapan angin, motor dan mobil.

"7 buah senjata tajam jenis badik dengan berbagai ukuran, 1 buah senapan angin laras panjang jenis PCP beserta 15 butir pelurunya, 1 unit mobil Mitsubishi New Pajero Sport warna Hitam nomor Polisi DM 1602 AX, 1 unit Toyota Avanza warna silver metalik dan 1 unit sepeda motor Suzuki UD 110 EE warna biru," bebernya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 354 ayat 1 KUHP sub Pasal 351 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman 8 tahun penjara.

Simak kondisi korban di halaman berikutnya...

Korban Masih Dirawat di RS

Ade mengungkap korban ditikam di bagian pinggang belakang. Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aloe Saboe Gorontalo.

"Kondisi korban saat masih di rumah sakit dan memang cukup panjang lukanya dalam 7 cm dan lebarnya 30 cm. Diakibatkan benda sayatan benda tajam pinggang bagian atas," sebutnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Leonardo Widharta mengatakan saat itu, korban dan temannya duduk di depan tempat fitness. Dua mobil kemudian singgah dan sejumlah orang turun melakukan penyerangan.

"Jadi awalnya saat itu korban RH sedang duduk di depan Gym bersama rekan-rekannya, dan tiba-tiba datang dua mobil jenis Avanza dan Pajero warna hitam, lalu beberapa orang turun dari mobil kemudian menyerang korban," terangnya.

Halaman 2 dari 2
(hsr/asm)

Hide Ads