Oknum polisi berinisial Briptu HS di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, diduga melecehkan gadis ABG berusia 14 tahun. Polisi kini menyelidiki kasus tersebut usai menerima laporan dari keluarga korban.
"Terhadap laporan tersebut saat ini Polres Sula sudah terima dan melakukan penyelidikan," ujar Kapolres Sula AKBP Kodrat Moh Hartanto kepada detikcom, Selasa (14/5/2024).
Kodrat mengatakan kasus dugaan pelecehan itu terjadi di Kecamatan Sanana, Kepulauan Sula pada Kamis (9/5) sekitar pukul 04.00 WIT. Kejadian bermula saat, Briptu HS mengantar korban pulang usai menghadiri acara pesta joget di Desa Mangon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modus operandi, pada awalnya terlapor (pelaku) mengantar pulang korban setelah acara pesta (joget) di Desa Mangon dengan tujuan ke rumah temannya yang ada di Desa Waibu," terangnya.
Kodrat menuturkan saat dalam perjalanan ke Desa Waibu, Briptu HS memeluk dan mencium korban. Setelah sampai ditempat tujuan, Briptu HS kembali melakukan hal yang sama.
"Sesampainya di tempat tujuan, terlapor kembali memeluk dan menciumi korban," bebernya.
Korban yang tidak terima, kemudian melaporkan Briptu HS ke Polres Sula. Saat ini, tiga orang saksi telah dimintai keterangan.
"Korban dan keluarga keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sula," katanya.
"dan telah memeriksa 3 orang saksi yaitu N, SD dan FD untuk memperjelas dugaan pidana dari laporan tersebut," pungkasnya.
(hsr/hsr)