Remaja berinisial HK (18) yang membunuh teman sekolahnya bernama Fharil (18) menggunakan badik di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), dijerat pasal pembunuhan berencana. Pelaku terancam hukuman mati.
"Kami menjerat dengan Pasal 340, ancaman hukuman seumur hidup," ujar Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin kepada wartawan, Sabtu (11/5/2024).
Jamal mengatakan dalam kasus ini pelaku memang memiliki rencana untuk membunuh korban. Sebab, pelaku telah mempersiapkan sebilah badik yang digunakan menikam korban sebanyak 28 kali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah mengamankan barang bukti satu bilah badik, handphone dari pada tersangka, kemudian pakaian yang digunakan oleh korban," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Fharil ditemukan tewas tergeletak di Jalan Poros Topore-Toabo, Dusun Pamalaliang, Desa Topore, Kecamatan Papalang pada Kamis (9/5) sekitar pukul 18.30 Wita. Warga sempat mengira Fharil merupakan korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas).
"Diduga korban laka lantas, mayat tersebut ditemukan tergeletak di pinggir jalan tak jauh dari sepeda motor Yamaha Jupiter MX tanpa plat miliknya," ujar Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir kepada wartawan, Jumat (10/5).
Herman melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, terungkap bahwa luka korban bukan karena kecelakaan namun bekas tikaman. Korban menderita 28 luka tusuk di badannya.
"Korban mengalami luka tusukan pada bagian punggung sebanyak 11 tusukan, lengan kanan 2 tusukan, bahu kanan 2 tusukan, wajah sisi kanan 4 tusukan dan belakang kepala 9 tusukan," bebernya.
Herman mengatakan pihaknya kemudian melakukan penyelidikan atas kasus penikaman maut tersebut. Pihaknya berhasil menangkap pelaku kurang dari 1x24 jam di Kecamatan Papalang.
"Terduga pelaku melakukan penikaman terhadap korban hingga meninggal dunia karena merasa kesal dan dendam sering di-bully oleh korban sewaktu masih sekolah bersama di SMK Papalang," kata Herman.
(hsr/asm)