Pemeran kedua video seks oral di permandian air panas, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Maluku, berinisial UO (27) menyerahkan diri ke polisi. Kini OU dan AP (18) yang lebih dulu ditangkap sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"UO diserahkan orang tuanya ke kita. Baik OU dan AP sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Ditreskrimum Polda Maluku Kombes Andri Iskandar kepada detikcom, Jumat (10/5/2024).
Kombes Andri menyebut usai menyerahkan diri pada Rabu (9/5) malam, OU lalu diperiksa penyidik. Dari pengakuannya, video seks oral dibuat bersama AP pada tahun 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari pengakuan OU video tersebut dibuat tahun 2020. Untuk kenapa sampai bisa tersebar sementara masih kita selidiki penyebarnya," jelasnya.
Kombes Andri menuturkan kasus video seks oral ini diusut berdasarkan LP/A/02/V/2024/SPKT.DITKRIMUM/POLDA MALUKU, tanggal 8 Mei 2024. Selanjutnya, kata dia, AP dan OU sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memiliki dua bukti permulaan yang cukup.
"Keduanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka lalu ditahan pada Rutan Mapolda Maluku selama 20 hari ke depan," jelasnya.
Atas perbuatan tersebut, penyidik menjerat AP dan OU dengan pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
"Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkas Kombes Andri.
Sebelumnya diberitakan, seks oral AP dan UO heboh di media sosial dalam sepekan terakhir. Video yang mempertontonkan dua pria beradegan seks oral itu tepatnya terjadi di kolam pemandian air panas Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
Awalnya AP lebih dulu ditangkap pada Selasa (7/5) malam di kawasan Pola, Kecamatan Baguala. Dia ditangkap oleh personil Satreskrim Polresta Pulau Ambon.
"Iya benar, satu pria dalam video (seks oral) yang viral itu sudah kita tangkap," kata Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease AKP La Beli kepada detikcom, Rabu (8/5).
(ata/nvl)