Pilu Bayi Usia 1 Bulan Kehilangan Ibu Dibunuh Suami di Minsel

Sulawesi Utara

Pilu Bayi Usia 1 Bulan Kehilangan Ibu Dibunuh Suami di Minsel

M Irzal Sudirman - detikSulsel
Rabu, 08 Mei 2024 09:30 WIB
Bocah 7 tahun meratapi jasad ibunya yang tewas dibunuh ayah sendiri di Minahasa Selatan, Sulut.
Foto: Bocah 7 tahun meratapi jasad ibunya yang tewas dibunuh ayah sendiri di Minahasa Selatan, Sulut. (Dok. Istimewa/Tangkapan Layar)
Minahasa Selatan -

Nasib pilu dialami bayi berusia 1 bulan dan bocah 7 tahun di Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara (Sulut). Keduanya kehilangan ibunya, RT (24) gegara tewas dibunuh suami inisial RL (26) lantaran mengigau saat tidur.

Peristiwa itu terjadi di rumah pasangan suami istri (pasutri) tersebut di Desa Temboan, Kecamatan Maesaan, Minahasa Selatan pada Jumat (3/5), sekitar pukul 04.30 Wita. Korban memiliki dua anak dari pernikahannya dengan pelaku.

"Anak pertama usia 7 tahun, anak kedua bayi baru 1 bulan," ujar Kapolres Minahasa Selatan AKBP Feri R Sitorus saat dikonfirmasi, Senin (6/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Feri mengatakan, korban sudah dimakamkan di Desa Temboan, Kecamatan Maesaan pada Minggu (5/5). Isak tangis keluarga pecah, termasuk anak pertama dari korban.

"Korban sudah dimakamkan kemarin Minggu," kata Feri.

ADVERTISEMENT

Anak Pertama Korban Histeris

Anak pertama korban menangis histeris saat jasad ibunya hendak dimakamkan. Momen tersebut terekam kamera warga hingga videonya viral di media sosial.

Dalam video beredar, tampak bocah laki-laki tersebut menangis di dekat jasad ibunya yang berada dalam peti. Tampak kerabat dari bocah tersebut berusaha menenangkannya dan memberikan air minum.

Pada video lainnya, terlihat peti digotong keluar dari rumah korban. Namun bocah tersebut tampak masih histeris saat sejumlah warga menggotong peti berisi jenazah RT.

Kemudian dalam penggalan video lainnya, tampak bocah itu duduk di kursi sambil menangis. Bocah itu terlihat didampingi seorang wanita.

"Tuhan, kenapa engkau membuat keluarga seperti ini, lebih baik papa bacok saya saja, Oma masih bisa jaga adek tapi saya tidak," ujar bocah tersebut sebagaimana dalam video beredar.

Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

AKBP Feri mengatakan pelaku sudah ditahan di Mapolres Minsel usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan. Tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 351 dan Pasal 340 KUHP.

"Ancaman pidana seumur hidup atau minimal 20 tahun," tegasnya.




(hsr/hsr)

Hide Ads