Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, Papua Barat Daya, mengusut dugaan korupsi pembangunan Gedung Talent Corner UPTP Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) senilai Rp 4,3 miliar. Jaksa menduga negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,2 miliar di kasus tersebut.
"Iya benar, (jaksa selidiki dugaan korupsi pembangunan Talent Corner)," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Zam Zam Ikhwan kepada detikcom, Selasa (7/5/2024).
Ikhwan mengatakan kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak Jumat (3/5). Penyidik sudah memeriksa 7 orang saksi, dan BPK BLKI, konsultan pengawas hingga pemborong juga akan diperiksa dalam waktu dekat .
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saksi yang diperiksa sebanyak 7 orang, rencananya kita akan lakukan pemeriksaan ahli, BPK dari BLKI itu sendiri dan panitia lelangnya juga dan konsultan pengawasnya juga terus pemborongnya, karena yang menerimanya si A namun yang kerjanya si B," bebernya.
Menurut Ikhwan, penyidik menduga ada kerugian negara dalam pembangunan Talent Corner UPTP BLKI sebesar Rp 1,2 miliar. Proyek tersebut menggunakan dana APBN tahun anggaran 2022.
"Diduga dan ini belum pasti karena masih dalam pendalaman kurang lebih kerugian negara sekitar Rp 1,2 miliar, belum final ini kerugiannya," tambahnya.
Lebih lanjut, Ikhwan mengatakan diduga terjadi mark up dalam pembangunan tersebut sebab bangunan itu menggunakan pondasi bangunan lama. Kendati demikian, pihaknya masih mengumpulkan alat bukti tambahan berupa keterangan saksi, ahli hingga dokumen pendukung lainnya.
"Bangunan ini memang sebelumnya bangunan lama tapi bangunan lama ini dibongkar tapi masih menggunakan pondasi lama dibangun atau hampir bangun baru lah yah hanya pondasi lah," tutupnya.
(hsr/hmw)