Pria berinisial MH (30) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), tega menggorok temannya inisial CM (25) hingga tewas. Aksi sadis itu dipicu, MH cemburu melihat korban mengedipkan mata dengan istri pelaku.
Peristiwa itu terjadi di rumah pelaku di Jalan Mutiara, Dusun Mufakat, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (29/4) sekitar pukul 19.00 Wita. Saat itu, korban datang ke rumah pelaku lalu menanyakan soal utang istrinya.
"Motifnya cemburu dan tersinggung karena pada saat itu korban menagih hutang dan berkedip mata ke istri pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP Agung Kurnia Putra kepada detikcom, Jumat (5/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agung mengatakan korban dan pelaku sebenarnya berteman. Sehingga korban bertamu ke rumah pelaku sekaligus menanyakan terkait utang istri pelaku.
"Pelaku dan korban ini berteman, Jadi saat itu korban menanyakan perihal hutang istri pelaku dan ditegur pelaku. Kemudian korban meminta maaf namun pada saat itu pelaku melihat korban bermain mata (kedip-kedipan) dengan istri pelaku," bebernya.
Lebih lanjut, Agung mengatakan pelaku yang naik pitam langsung mengambil pisau di kamarnya dan menikam korban sebanyak satu kali. Korban pun berusaha menyelamatkan diri dengan lari keluar rumah.
"Setelah ditusuk, korban kemudian lari ke luar rumah, saat lari sejauh 200 meter korban terjatuh kemudian disusul pelaku yang langsung menusuk kembali dua kali lalu menggorok leher korban hingga mengakibatkan korban meninggal dunia ditempat kejadian," bebernya.
Belum puas melihat korban terkapar di pinggir jalan, pelaku kemudian kembali ke rumah berniat mengambil parang. Namun pada saat itu istrinya mencoba menghalangi sehingga dibacok menggunakan parang.
"Istrinya juga dibacok 4 kali di bagian kepala dan tangan," kata Agung.
Polisi yang menerima laporan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Pelaku yang kabur ke dalam kebun warga akhirnya diamankan aparat kepolisian.
"Pelaku kita amankan 3 jam setelah kejadian, saat itu pelaku bersembunyi di kebun warga," terangnya.
Saat ini pelaku ditahan di Polsek Satui. Dia dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 dengan ancaman pidana 15 tahun dan pasal 44 dengan pidana 10 tahun.
(hsr/hsr)