Pria berinisial CM (25) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), tewas usai digorok temannya inisial MH (30) gegara bermain mata dengan istri pelaku. Selain membunuh CM, MH juga menikam istrinya menggunakan badik.
Peristiwa itu terjadi di rumah pelaku di Jalan Mutiara, Dusun Mufakat, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu pada Senin (29/4) sekitar pukul 19.00 Wita. CM awalnya menanyakan terkait utang istri pelaku.
"Pelaku dan korban ini berteman, Jadi saat itu korban menanyakan perihal hutang istri pelaku dan ditegur pelaku. Kemudian korban meminta maaf namun pada saat itu pelaku melihat korban bermain mata (kedip-kedipan) dengan istri pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP Agung Kurnia Putra kepada detikcom, Jumat (5/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agung mengatakan, MH pun naik pitam dan langsung mengambil sebilah pisau di kamarnya. Selanjutnya, MH menikam korban sebanyak satu kali.
"Setelah ditusuk, korban kemudian lari ke luar rumah, saat lari sejauh 200 meter korban terjatuh kemudian disusul pelaku yang langsung menusuk kembali dua kali lalu menggorok leher korban hingga mengakibatkan korban meninggal dunia ditempat kejadian," terangnya.
Belum puas melihat korban terkapar di pinggir jalan, MH kemudian pulang ke rumah berniat mengambil parang. Namun pada saat itu istri pelaku mencoba menghalanginya sehingga dibacok menggunakan parang.
"Istrinya juga dibacok 4 kali di bagian kepala dan tangan," kata Agung.
Usai kejadian pelaku melarikan diri. Sementara polisi yang menerima laporan langsung ke lokasi kejadian dan mengamankan MH yang bersembunyi di dalam kebun milik warga.
"Pelaku kita amankan 3 jam setelah kejadian, saat itu pelaku bersembunyi di kebun warga," terangnya.
Agung mengatakan, saat ini pelaku ditahan di Polsek Satui. Adapun motif dari pembunuhan tersebut lantaran pelaku tersinggung dan cemburu korban dan istrinya bermain mata.
"Motifnya cemburu dan tersinggung karena pada saat itu korban menagih hutang dan berkedip mata ke istri pelaku," katanya.
"Untuk pelaku kita kenakan Pasal berlapis Pasal 338 dengan ancaman pidana 15 tahun dan Pasal 44 dengan pidana 10 tahun," tambahnya.
(hsr/hsr)