Camat Duhidaa, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, Ali Mbuinga alias AM ditangkap polisi usai kedapatan memiliki narkoba jenis sabu. Polisi menyita 12 saset sabu di rumah dinas milik Ali.
"AM jabatan Camat Duhidaa pemakai narkoba," ujar Anggota Penyidik Ditresnarkoba Polda Gorontalo Iptu Sofyan Ishak kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).
Sofyan mengatakan Ali diringkus di rumah warga di Desa Buntulia Barat, Kecamatan Duhidaa pada Selasa (5/4) sekitar pukul 00.30 Wita. Dia mengatakan kasus ini berawal dari informasi warga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan informasi tersebut tim menuju lokasi kemudian tim opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo yang dipimpin AKP Ivan Roland Cristofel masuk ke rumah yang dicurigai sebagai tempat nyabu dan ditemukan 1 orang pria (Ali) di dalam kamar beserta alat isap sabu bong yang sudah berisi narkoba jenis sabu dan 1 buah kaca pirex yang berisi narkotika jenis sabu," katanya.
Kepada polisi, Ali disebut mengakui bahwa narkoba jenis sabu itu miliknya. Ali mengaku membeli sabut tersebut dari seseorang berinisial RM.
"AM yang mana dia katakan barang narkotika jenis sabu itu adalah miliknya yang dibeli dari pria berinisial RM berasal dari di wilayah Moutong, Sulawesi Tengah dengan harga per satu gram Rp 1.800.000 juta," ungkapnya.
"Kemudian menurut pengakuan AM bahwa dia masih menyimpan barang narkotika di rumah dinas miliknya. Tim segera ke lokasi melakukan pemeriksaan di rumah dinas kamar pribadi AM, ditemukan 12 saset plastik berisi narkoba jenis sabu dan 32 saset plastik kosong yang disimpan dalam tas kulit berawarna cokelat," sambungnya.
Dia juga mengatakan bahwa pelaku positif sabu usai menjalani tes urine. Sementara barang bukti narkotika jenis sabu yang disita telah dibawa ke BPOM Kota Gorontalo.
"Semuahnya narkoba jenis sabu beratnya 1 gram," jelas Sofyan.
(hmw/hsr)