Pemuda berinisial AM alias Nando ditangkap polisi lantaran menikam seorang wisatawan berinisial A (15) menggunakan sangkur di Pantai Akipai, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku. Korban menderita luka tusuk pada badan sebelah kanan dan kiri.
"Pelaku sudah kita tangkap," kata Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Ipda Janete S Luhukay kepada detikcom, Selasa (30/4/2020).
Pelaku AM ditangkap di rumahnya di Dusun Hurnala 2, Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Senin (29/4) pukul 15.35 WIT. Menurut Ipda Janete, pelaku sempat berusaha kabur saat mengetahui keberadaan polisi di rumahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku kabur lewat pintu belakang rumah namun langsung dikejar dan ditangkap. Kini pelaku sedang menjalani pemeriksaan dan ditahan di Rutan Polsek Salahutu," beber Ipda Janete.
Ipda Janete menyebut pelaku menikam korban di Pantai Akipai pada Minggu (28/4). Kejadian itu, kata dia, berawal dari 2 kelompok pemuda berkelahi di pantai tersebut.
"Dari perkelahian lalu terjadi kejar-kejaran. Korban ikut lari menyelamatkan diri, tetapi pelaku mengira korban merupakan salah satu musuhnya. Tanpa bicara banyak, pelaku memukul korban dan menusuk pakai sangkur sebanyak 3 kali ke arah badan," ujarnya.
"Korban mengalami tusuk di bagian belakang badan sebelah kiri kanan. Korban lalu dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Ishak Umarella di Negeri Tulehu," jelasnya.
Keluarga yang tak terima dengan penusukan kemudian melapor ke Polsek Salahutu. Merespons laporan ini, polisi bergerak menangkap pelaku.
"Polisi juga menyita pisau (sangkur) yang dipakai menusuk korban. Atas perbuatan ini pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelasnya.
(hmw/sar)