Remaja pria berinisial RL (19) di Kabupaten Buru Selatan, Maluku, tega memperkosa seorang sisiwi SMP berusia 13 tahun sebanyak dua kali. Pelaku melakukan aksi bejatnya dengan modus mengajak korban jalan ke pantai.
"Iya betul, seorang remaja memperkosa siswi SMP di pantai dan kamar penginapan. Modusnya itu pelaku awalnya mengajak korban ke pantai guna memudahkan aksi bejatnya," kata Waka Polres Buru Selatan Kompol Syarifudin kepada wartawan, Sabtu (27/4/2024)
Pemerkosaan itu terjadi di toilet Pantai Wainono dan kamar penginapan di Kota Namrole, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan, Senin (22/4) malam. Awalnya korban sedang duduk di beranda rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku pun menghampiri korban dan mengajak jalan ke Pantai Wainono. Akibat terus dipaksa, korban akhirnya bersedia dibonceng pelaku menuju pantai tersebut," jelasnya.
Kompol Syarifudin menyebut setibanya di pantai RL kemudian memaksa korban masuk ke toilet. Pelaku selanjutnya memperkosa korban.
"Sebelum diperkosa, korban sempat melakukan perlawanan tetapi karena terus diancam akhirnya korban hanya bisa pasrah.
Selanjutnya pelaku membawa korban ke salah satu kamar penginapan melati di Kota Namrole. Di tempat ini, korban kembali diperkosa.
"Jadi pelaku memperkosa korban di pantai dan penginapan tersebut. Dua kali pemerkosaan itu terjadi selalu diawali dengan ancaman," bebernya.
Kompol Syarifudin mengatakan usai kejadian itu korban pun mengadu ke orang tuanya. Kemudian dilaporkan ke Polsek Namrole.
"Atas laporan itu, polisi menangkap RL di kediamannya, Selasa (23/4). Setelah menjalani pemeriksaan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Kini tersangka ditahan di sel tahanan Polsek Namrole. Polisi juga menyita sepeda motor dan pakaian sebagai barang bukti.
"Atas perbuatan bejat itu, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penerapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perbubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," jelasnya.
(hmw/hmw)