Penampakan 10 Kg Emas Ilegal Diamankan Polisi di Bandara Manado

Sulawesi Utara

Penampakan 10 Kg Emas Ilegal Diamankan Polisi di Bandara Manado

M Irzal Sudirman - detikSulsel
Kamis, 25 Apr 2024 21:12 WIB
Penampakan emas 10 kg diamankan polisi di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado.
Foto: Penampakan emas 10 kg diamankan polisi di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado. (dok. istimewa)
Manado -

Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengamankan emas ilegal seberat 10 kilogram (Kg) di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado saat hendak dijual ke Surabaya. Emas ilegal tersebut sudah dikemas dalam bentuk batangan.

Dalam Konferensi Pers yang dilakukan Mapolda Sulut pada Rabu (24/4), Kapolda Sulut Irjen Yudhiawan bersama jajaran memperlihatkan emas yang dibawa tersangka dalam bentuk batangan. Total ada 19 batang emas yang dibawa 3 orang pelaku.

Yudhiawan menyebut 10 Kg emas itu dicurigai didapatkan dari pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Sulut sebelum diolah menjadi batangan. Polisi juga mengamankan alat pengolahan emas yang digunakan tersangka sehingga menjadi batangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum diamankan polisi, emas dalam bentuk batangan dikemas dalam sebuah ransel berwarna hitam dan dikunci rapat. Tersangka saat diamankan bersama barang bukti tidak dapat memperlihatkan dokumen kepemilikan emas sebanyak 19 batang atau seberat 10 Kg itu.

"19 batang emas dengan berat kurang lebih 10 Kg, yang telah dikemas dengan rapi dan diisi ke dalam 1 buah ransel berwarna hitam dilengkapi dengan kunci gembok, di Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi Manado," ungkap Yudhiawan dalam keterangannya, Rabu (24/4/2024).

ADVERTISEMENT

Upaya penyelundupan emas ilegal itu digagalkan polisi saat hendak dibawa pelaku menuju Surabaya di Bandara Internasional Sam Ratulangi, Selasa (23/4). Tiga pelaku yang diamankan yakni LS (58), MR (35), dan RH (36).

"Ketiga tersangka tersebut berinisial masing-masing perempuan LS, lelaki MR dan RH, diamankan pada hari Selasa, 23 April 2024 sekitar pukul 12.15 Wita di Bandara Sam Ratulangi Manado," ujar Yudhiawan.

Aksi ketiga pelaku diketahui polisi dari laporan masyarakat. Yudhiawan menuturkan pihaknya langsung mengerahkan petugas untuk melakukan proses penyelidikan.

Menurut Yudhiawan, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah)," pungkas Yudhiawan.




(asm/asm)

Hide Ads