Polda Sulut Gagalkan Penjualan 10 Kg Emas Ilegal, 3 Pelaku Ditangkap

Polda Sulut Gagalkan Penjualan 10 Kg Emas Ilegal, 3 Pelaku Ditangkap

M Irzal Sudirman - detikSulsel
Rabu, 24 Apr 2024 21:34 WIB
Kapolda Sulut Irjen Yudhiawan merilis kasus penyelundupan emas ilegal di Manado.
Foto: Kapolda Sulut Irjen Yudhiawan merilis kasus penyelundupan emas ilegal di Manado. (dok. Istimewa)
Manado -

Polda Sulawesi Utara (Sulut) menggagalkan penjualan emas ilegal seberat 10 kilogram (Kg) saat hendak diberangkatkan lewat Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado. Polisi turut menangkap 3 orang berinisial LS (58), MR (35), dan RH (36).

"19 batang emas dengan berat kurang lebih 10 Kg, yang telah dikemas dengan rapi dan diisi ke dalam 1 buah ransel berwarna hitam dilengkapi dengan kunci gembok, di Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi Manado," ungkap Kapolda Sulut Irjen Yudhiawan dalam keterangannya, Rabu (24/4/2024).

Yudhiawan mengatakan upaya penyelundupan emas ilegal itu digagalkan polisi pada Selasa, (23/4) sekitar pukul 12.15 Wita. Rencananya, 19 batang emas tersebut hendak dijual tersangka di Surabaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketiga tersangka tersebut berinisial masing-masing perempuan LS, lelaki MR dan RH, diamankan pada hari Selasa, 23 April 2024 sekitar pukul 12.15 Wita di Bandara Sam Ratulangi Manado," ujar Kapolda.

Aksi ketiga pelaku diketahui polisi dari laporan masyarakat. Yudhiawan menuturkan pihaknya langsung mengerahkan petugas untuk melakukan proses penyelidikan.

ADVERTISEMENT

Polisi menduga 19 batang emas diperoleh dari pertambangan emas tanpa izin (PETI) di daerah Sulut dan akan dijual kembali di daerah Surabaya. Menurut Yudhiawan, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah)," pungkas Yudhiawan.




(asm/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads