KPK Akan Banding Vonis 22 Bulan Penjara Eks Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso

KPK Akan Banding Vonis 22 Bulan Penjara Eks Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso

Juhra Nasir - detikSulsel
Kamis, 25 Apr 2024 13:32 WIB
KPK menetapkan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso (YPM) sebagai tersangka kasus dugaan suap pemeriksa BPK. Ia ditahan bersama lima orang lainnya.
Foto: Ari Saputra
Sorong -

Mantan Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso divonis 22 bulan penjara dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Jaksa Penuntut Umum dari KPK akan mengajukan banding atas vonis yang diterima Yan Piet Mosso.

"Jaksa KPK akan mengajukan banding," kata Humas Pengadilan Negeri Manokwari Markham Faried kepada detikcom, Kamis (25/4/2024).

Markham mengatakan banding tersebut tidak hanya terhadap perkara Yan Piet Mosso. KPK juga akan mengajukan banding terhadap vonis dua terdakwa lainnya yakni Ever Sigindifo dan Maniel Syafli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk Jaksa KPK masing-masing terhadap perkara mengajukan upaya hukum banding," ungkapnya.

Di lain sisi, kata Markham, ketiga terdakwa dan kuasa hukumnya masih pikir-pikir terkait putusan hakim tersebut.

ADVERTISEMENT

"Kemudian tanggapan penasehat hukum dan para terdakwa masih mengajukan upaya pikir-pikir," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Manokwari memvonis mantan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso kurungan penjara 1 tahun 10 bulan dan denda Rp 50 juta. Sedangkan dua terdakwa lainnya masing-masing divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Sidang putusan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sorong dengan Hakim Berlinda Ursula Mayor bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim pada Selasa (23/4).

"Yang terdakwa Yan Piet Mosso dijatuhi putusan oleh majelis hakim dengan pidana 1 tahun 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan pidana," ujar Humas Pengadilan Negeri Manokwari, Markham Faried kepada detikcom, Kamis (25/4).

"Terdakwa Ever Sigindifo dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta kemudian subsidernya pidana kurungan 6 bulan. Terdakwa ketiga Maniel Syafli dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta dengan subsider 6 bulan," tambahnya.

Seperti diketahui, KPK melakukan OTT terhadap Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso pada Senin (13/11/2023) sekitar pukul 04.00 WIT di rumah dinasnya di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.

Yan kemudian dibawa ke Polres Sorong. Selanjutnya Yan dipindahkan ke Polresta Sorong Kota dan mulai menjalani pemeriksaan sejak pukul 04.00 WIT.

Selain Yan Piet Mosso, dua pegawainya juga turut ditahan dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK di Polresta Sorong Kota, selanjutnya diterbangkan ke Jakarta.




(hmw/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads