Nasib Wanita Bersuami di Soppeng Masuk Bui gegara Berzina dengan Pria Lain

Tim detikSulsel - detikSulsel
Kamis, 25 Apr 2024 06:30 WIB
Foto: Tim Tabur Ewako Adyaksa Intelijen Kejati Sulsel. (dok. Kejati Sulsel)
Soppeng -

Wanita berinisial FE di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) dijebloskan ke dalam penjara usai ketahuan berzina dengan pria berinisial RI. Perzinaan keduanya terungkap usai suami FE, SU membuat laporan ke polisi.

Kasi Intel Kejari Soppeng Rekafit mengatakan kasus perzinaan ini bermula saat FE dan RI berpacaran pada September 2023. Padahal, kata Rekafit, FE telah memiliki suami berinisial SU.

"RI terakhir kali melakukan hubungan badan dengan FE pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023 sekitar pukul 21.00 Wita di rumah kos yang terletak di Jalan Malaka Raya, Kelurahan Lemba, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng," kata Rekafit kepada detikSulsel, Rabu (24/4/2024).


Belakangan hubungan gelap FE dengan RI diketahui oleh sang suami dan langsung membuat laporan ke polisi. Rekafit juga membenarkan bahwa hubungan FE dan SU memang sudah tidak harmonis.

"FE dan suaminya masih berstatus suami istri. Tetapi FE sudah menjalin hubungan dengan lelaki lain," sambung Rekafit.

Hingga akhirnya FE dan RI ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Kasus dugaan perzinaan keduanya juga berlanjut ke pengadilan.

Menurut Rekafit, RI dan FE tidak hadir saat agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Soppeng. Sejak saat itulah keduanya dimasukkan dalam DPO.

"Jadi mulai dari tahap penyidikan sampai penuntutan tidak ditahan karena ancaman hukumannya termasuk ringan, tuntutannya selama 9 bulan," kata Rekafit.

"Pada saat tahap penyidikan juga ada yang menjamin untuk tidak dilakukan penahanan. Nanti pada saat sidang putusan keduanya lari, makanya kami terbitkan surat DPO dengan dasar sudah ada putusan dari pengadilan," jelasnya.

FE dan RI Ditangkap di Makassar, simak di halaman berikutnya...




(hmw/asm)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork