Nasib Wanita Bersuami di Soppeng Masuk Bui gegara Berzina dengan Pria Lain

Nasib Wanita Bersuami di Soppeng Masuk Bui gegara Berzina dengan Pria Lain

Tim detikSulsel - detikSulsel
Kamis, 25 Apr 2024 06:30 WIB
Tim Tabur Ewako Adyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap sejoli berinisial FE dan RI, terpidana kasus perzinaan.
Foto: Tim Tabur Ewako Adyaksa Intelijen Kejati Sulsel. (dok. Kejati Sulsel)
Soppeng -

Wanita berinisial FE di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) dijebloskan ke dalam penjara usai ketahuan berzina dengan pria berinisial RI. Perzinaan keduanya terungkap usai suami FE, SU membuat laporan ke polisi.

Kasi Intel Kejari Soppeng Rekafit mengatakan kasus perzinaan ini bermula saat FE dan RI berpacaran pada September 2023. Padahal, kata Rekafit, FE telah memiliki suami berinisial SU.

"RI terakhir kali melakukan hubungan badan dengan FE pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023 sekitar pukul 21.00 Wita di rumah kos yang terletak di Jalan Malaka Raya, Kelurahan Lemba, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng," kata Rekafit kepada detikSulsel, Rabu (24/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belakangan hubungan gelap FE dengan RI diketahui oleh sang suami dan langsung membuat laporan ke polisi. Rekafit juga membenarkan bahwa hubungan FE dan SU memang sudah tidak harmonis.

"FE dan suaminya masih berstatus suami istri. Tetapi FE sudah menjalin hubungan dengan lelaki lain," sambung Rekafit.

ADVERTISEMENT

Hingga akhirnya FE dan RI ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Kasus dugaan perzinaan keduanya juga berlanjut ke pengadilan.

Menurut Rekafit, RI dan FE tidak hadir saat agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Soppeng. Sejak saat itulah keduanya dimasukkan dalam DPO.

"Jadi mulai dari tahap penyidikan sampai penuntutan tidak ditahan karena ancaman hukumannya termasuk ringan, tuntutannya selama 9 bulan," kata Rekafit.

"Pada saat tahap penyidikan juga ada yang menjamin untuk tidak dilakukan penahanan. Nanti pada saat sidang putusan keduanya lari, makanya kami terbitkan surat DPO dengan dasar sudah ada putusan dari pengadilan," jelasnya.

FE dan RI Ditangkap di Makassar, simak di halaman berikutnya...

FE dan RI Ditangkap di Makassar

FE dan RI yang menjadi terpidana kasus perzinaan akhirnya ditangkap di Kota Makassar. Keduanya merupakan buronan Kejaksaan Negeri Soppeng (Kejari) yang sudah dua bulan dalam pengejaran.

"Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel mengamankan buronan Kejari Soppeng yaitu seorang perempuan FE dan seorang lelaki RI dalam perkara tindak pidana perzinaan," kata Kepala Kejati Sulsel Agus Salim dalam keterangannya, Selasa (23/4).

Sejoli itu diamankan di Jalan Sunu, Kecamatan Tallo, Makassar, Senin (22/4) sekitar pukul 14.30 Wita. Dalam pelariannya, kedua terpidana itu menetap bersama di sebuah indekos dan beraktivitas di Makassar.

"FE dan RI dalam perkara tindak pidana perzinaan terbukti melanggar pasal 284 ayat (1) ke- 1 huruf b KUHPidana," ungkapnya.

Agus Salim menjelaskan FE dan RI divonis pidana penjara selama 7 bulan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 30 Januari 2024. Namun keduanya tidak beritikad baik untuk menjalani hukuman.

"Terpidana FE dan RI sudah disampaikan secara patut dengan tiga kali undangan untuk pelaksanaan eksekusi namun yang bersangkutan tidak menghiraukan dan tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan eksekusi," ujar Agus Salim.

Halaman 2 dari 2
(hmw/asm)

Hide Ads