Guru SD berinisial BR (56) di Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi lantaran menyelundupkan BBM subsidi jenis solar sebanyak 8 ton. Kasus ini terbongkar setelah truk yang membawa BBM tersebut kecelakaan di Kabupaten Wajo.
Truk BBM tersebut kecelakaan di Jalan Poros Kelurahan Peneki, Kecamatan Takalalla, Kabupaten Wajo pada Minggu (14/1) lalu. Kendaraan yang dikemudikan pria berinisial RU (25) hendak ke Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).
"Mobil tangki itu asal Bulukumba dan akan menuju ke Morowali," kata Kasat Reskrim Polres Wajo Iptu Alvin Aji Kurniawan kepada detikSulsel, Minggu (21/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alvin melanjutkan, truk tersebut tiba-tiba oleng dalam perjalanan dan masuk ke sawah. Ban kendaraan tersebut meletus hingga sopir kehilangan kendali.
"Mobil tangki tersebut meletus bannya sehingga terbalik," tutur Alvin.
Polisi yang turun melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) mengamankan truk tersebut. Sopir truk yang diperiksa mengaku jika BBM yang diangkut ternyata solar subsidi ilegal.
"Kasus solar selundupan ini yang truk terbalik di Wajo saat akan ke Morowali. Truk itu mengangkut solar sebanyak 8 ton," bebernya.
Penyidik yang melakukan pengembangan kemudian mengungkap jika pemilik BBM tersebut merupakan ASN berinisial BR. Polisi baru mengamankan BR setelah hampir tiga bulan pascakecelakaan truk BBM tersebut.
"Selanjutnya penyidik berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk menangkap pelaku," tuturnya.
Alvin menuturkan, pelaku dijemput di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bulukumba pada Jumat (19/4). Guru SD di Bulukumba itu diamankan setelah berkali-kali tidak memenuhi panggilan penyidik kepolisian.
"Pelaku penyelundupan BBM subsidi telah kami amankan. Dia merupakan guru ASN di Bulukumba," ungkap Alvin.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui penyaluran BBM solar itu ilegal lantaran tidak memiliki izin. Alvin menuturkan, pelaku baru memulai bisnis distribusi solar tersebut.
"Ia (pelaku) melakukan usaha niaga BBM jenis solar subsidi tidak dilengkapi izin atau dokumen. Menurut keterangan tersangka, dia baru beberapa bulan menggeluti itu, namun nanti kami kembangkan terlebih dahulu," ucapnya.
Alvin menambahkan, kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Truk BBM milik pelaku sudah disita di Polsek Takkalalla untuk keperluan pemeriksaan.
"Mobilnya sudah diamankan dan dititip di Mapolsek Takkalalla Polres Wajo," pungkas Alvin.
(sar/hsr)