Kasus Ibu Aniaya Sadis Bayinya Sambil Direkam di Maros Berakhir Damai

Kasus Ibu Aniaya Sadis Bayinya Sambil Direkam di Maros Berakhir Damai

Reinhard Soplantila - detikSulsel
Sabtu, 20 Apr 2024 12:07 WIB
Father Hitting Young Daughter - domestic violence
Ilustrasi. Foto: Getty Images/iStockphoto/ozgurcankaya
Maros -

Kasus ibu berinisial NRL alias N (20), yang menganiaya bayinya yang masih 6 bulan sambil direkam di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), berakhir damai. Polisi memediasi pelaku dengan suaminya.

"Tadi perdamaiannya disaksikan kedua belah pihak keluarga mamanya perempuan dan bapaknya laki laki di unit PPA," ujar Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Aditya Pandu kepada detikSulsel, Jumat (19/4/2024).

Perdamaian itu dilakukan oleh pelaku dengan suaminya di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Maros, Jumat, dini hari. Aditya mengungkapkan, proses perdamaian ini sempat alot antara keluarga kedua belah pihak yang hadir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sehingga, kata dia, polisi mengambil inisiatif untuk memisahkan pihak lain dan hanya mempertemukan antara pelaku dengan suaminya.

"Awalnya kedua belah pihak keluarga hadir jadi alot, saling tuding, saling sindir, jadi kami pisahkan orang tua keduanya untuk keluar, tinggal mereka berdua suami istri," ungkap Aditya.

ADVERTISEMENT

Setelah itu, Aditya mengatakan keduanya sepakat berdamai dengan beberapa perjanjian. Beberapa di antaranya yakni melangsungkan pernikahan secara resmi di KUA dan sang suami tinggal bersama dengan pelaku.

"Jadi kesepakatannya mereka berdua mau menikah resmi di KUA dan mereka akan tinggal bersama," kata Aditya.

Sebelumnya diberitakan, N diduga menganiaya bayinya yang masih berusia 6 bulan lalu merekamnya. Polisi pun langsung menyelidiki dengan memeriksa terduga pelaku.

"Jadi menanggapi dari video viral di mana ada seorang ibu yang melakukan kekerasan terhadap anaknya langsung ditindaklanjuti secara responsif oleh Polres Maros kami langsung konfirmasi ke kediaman terduga pelaku penganiayaan terhadap anak ini bersamaan dengan orang tua terduga pelaku," ujar Kasat Polres Maros Iptu Aditya Pandu kepada wartawan, Kamis (18/4).

Berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku merupakan warga Kabupaten Maros. Namun terduga memilih tinggal kos di Kabupaten Maros.

"Yang bersangkutan terduga pelaku ini orang Bone lahir di Bone, namun tinggal ngekos di Maros. Adapun orang tua perempuan ini tinggal juga di Maros," tutur Aditya.




(asm/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads