Pengakuan Black Bunuh Anak Bos Roti Maros Pakai Bela Diri Sendeng Bugis

Pengakuan Black Bunuh Anak Bos Roti Maros Pakai Bela Diri Sendeng Bugis

Andi Audia Faiza Nazli Irfan - detikSulsel
Kamis, 18 Apr 2024 18:56 WIB
Pemeriksaan Andi alias Black sebagai terdakwa kasus pembunuhan bos roti maros dan anaknya, Abdillah di PN Maros. Andi Audia Faiza Nazli Irfan/detikSulsel
Foto: Pemeriksaan Andi alias Black sebagai terdakwa kasus pembunuhan bos roti maros dan anaknya, Abdillah di PN Maros. Andi Audia Faiza Nazli Irfan/detikSulsel
Maros -

Andi alias Black, terdakwa kasus pembunuhan bos roti Maros, Makmur (53) dan Abdillah (27) ternyata memiliki pengalaman belajar bela diri pencak silat Sendeng khas Bugis. Terdakwa mengaku memakai ilmu bela diri tersebut saat berduel dengan korban Abdillah.

Black mengungkapkan hal tersebut saat diperiksa sebagai Terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (18/4/2024). Ketua Majelis Hakim, Khairul awalnya menanyakan momen awal Terdakwa berkelahi dengan korban.

"Saya ke (pintu) depan, ku ketok-ketok pintunya. Ketok-ketok saja, maksudku biar keluar ki (Makmur), kalau keluar ki mau kuajak berkelahi," jawab Black di persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun saat itu tak ada respons sehingga Black berjalan ke pintu belakang rumah korban. Saat tiba di depan pintu belakang, korban Abdillah membuka pintu sehingga Terdakwa Black langsung mengejar korban Abdillah yang berlari ke lantai 2 rumah.

"Apa ko pikir (saat dia bawa badik)? Kenapa ko berani sekali naik, padahal risiko di kau yang nda bawa apa-apa dan malah kau yang bisa dibunuh?," tanya hakim.

ADVERTISEMENT

"Balas dendam," jawab Terdakwa.

Black dan Abdillah sendiri langsung terlibat duel begitu tiba di lantai 2 rumah. Abdillah menendang Black, tetapi Black menangkisnya dengan bela dirinya.

"Dia (Abdillah) tendang ka. Berkelahi ka. Kutangkis. Kupegang kakinya," kata Black.

Black menceritakan kejadian tersebut sambil memperagakan duel tersebut karena diminta oleh hakim ketua. Saat memperagakan caranya menangkis anak korban, Hakim kemudian menanyakan Black soal apakah dirinya pernah belajar bela diri.

"Pernah ko belajar bela diri?," tanya hakim.

"(Black mengangguk). Sendeng Bugis (pencak silat khas Bugis). Sabuk hitam. Belajar setahun," ungkap terdakwa.

Setelah Black menangkis dan menahan kaki anak korban, Abdillah kemudian terjatuh. Pada saat itu, Black memukul leher korban dan terus memukulnya meskipun Abdillah melawan.

Ketika kondisi semakin tidak kondusif, bapak korban (Makmur) yang melihat duel tersebut datang membawa tongkat dan memukul Black. Pukulan itu tidak membuat Black bergeming, dia bahkan bisa memukul Makmur sampai jatuh dan menikamnya menggunakan gunting.

"(Berpikir) nanti kalah ka, makanya kuambil gunting. Pas tikam lehernya, terngiang-ngiang ka (umpatannya), jadi membabi buta. Nda kuingat berapa kali menikam," kata Black.

Di akhir ceritanya, setelah menikam, Black kemudian mencuci tangannya di lokasi lalu membuka kunci pintu depan agar orang lain dapat menyelamatkan dua korban itu. Menurutnya, mereka berdua belum meninggal total karena badannya sempat bergerak.

"Sempat ka cuci tangan di lokasi baru buka pintu depan. (Buka pintu depan) biar ada selamatkan (mereka) kah masih goyang-goyang ki," kata Black.

Seperti diketahui, Black didakwa melanggar Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHPidana atas kasus pembunuhan terhadap Makmur dan putranya. Black menghabisi nyawa ayah dan anak tersebut di lantai 2 rumah korban di Jalan Maccopa, Kelurahan Taroada, Kecamatan Turilakale, Rabu (6/12/2023).

Black merupakan buruh bangunan yang bekerja di dekat rumah korban. Kepada polisi, Black mengaku membunuh Makmur karena korban kerap melontarkan kata-kata yang membuat Black sakit hati.




(hmw/sar)

Hide Ads