Pria berinisial FT (36) di Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, tega memperkosa anak kandungnya, HT (18) sebanyak 2 kali. Polisi telah menangkap pelaku usai korban melaporkan aksi bejat sang ayah.
"Ayah yang memperkosa anak kandung sudah kita tangkap. Korban mengaku diperkosa oleh pelaku dua kali saat melapor," kata Kasi Humas Polres Maluku Tengah Iptu Affan Slamet kepada detikcom, Selasa (16/4/2025).
Kejadian memilukan itu terjadi di rumah korban di Kecamatan Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah. Affan mengatakan, korban yang berstatus siswi SMA itu diperkosa sejak berusia 17 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku FT memperkosa korban HT saat berusia 17 tahun. Awal dia (korban) diperkosa tahun 2023 dan kedua pada awal April 2024. Korban melakukan perlawanan, tapi pelaku tak ambil pusing," jelasnya.
Affan mengatakan pada pemerkosaan kedua itu pelaku dianiaya agar tidak melaporkan aksi bejatnya ke ibunya. Korban pun kesal dan mengadu ke pihak rumah singgah milik Dinas Sosial Maluku Tengah.
"Melalui perantara petugas rumah singgah korban diantar melapor ke Polres Maluku Tengah pada 11 April 2024," jelasnya.
Affan mengatakan, penyidik Satreskrim Polres Maluku Tengah lalu memeriksa korban, ibunya, dan sejumlah saksi lain. Sementara pelaku saat itu melarikan diri.
"Dari pemeriksaan itu diperoleh dua alat bukti yang cukup. Personil Satreskrim Polres Maluku langsung pergi menangkap pelaku FT. Tapi pelaku kabur, bersembunyi di hutan," jelasnya.
Affan mengatakan, tepatnya Minggu (14/4) keberadaan pelaku terendus. Personel Satreskrim pun bergerak menangkap pelaku di kawasan hutan Air Papaya.
"Saat ditangkap, pelaku hanya pasrah dan tidak melakukan perlawanan lalu digelandang ke Mapolres Maluku Tengah untuk ditahan dan diperiksa. Di hadapan penyidik pelaku mengakui perbuatan bahwa telah memperkosa korban HT," jelasnya.
Affan menambahkan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerkosaan anak kandungnya. Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 junto Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Atas pasal berlapis itu, tersangka terancam 15 tahun penjara," jelasnya.
(asm/asm)