Honorer BPN Gorontalo Jemput Ganja di Jasa Ekspedisi Resmi Jadi Tersangka

Honorer BPN Gorontalo Jemput Ganja di Jasa Ekspedisi Resmi Jadi Tersangka

Apris Nawu - detikSulsel
Senin, 08 Apr 2024 19:00 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Foto: Ilustrasi borgol (A.Prasetia/detikcom)
Gorontalo -

Oknum honorer Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Gorontalo, Obrin S Kumisi (30) resmi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan ganja seberat 66,98 gram. Obrin sebelumnya diciduk polisi saat mengambil ganja tersebut dari jasa ekspedisi.

"Sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan, untuk ganja tersebut beratnya 66,98 gram," kata Kasat Narkoba Polresta Gorontalo Kota AKP Ricky P Parmo kepada detikcom, Senin (8/4/2024).

Ricky mengatakan tersangka ditahan Mapolresta Gorontalo Kota usai menjalani pemeriksaan pada Sabtu (6/4). Tersangka mengaku ganja tersebut dipesan lewat online.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari keterangan tersangka, ganja tersebut memang merupakan miliknya, yang dipesan secara online, dan rencananya akan dikonsumsinya secara pribadi," terangnya.

Akibat perbuatannya, Obrin dikenakan Pasal 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama empat tahun.

ADVERTISEMENT

"Barang bukti narkotika golongan A jenis ganja beratnya 66,98 gram," tambah Ricky.

Diberitakan sebelumnya, Obrin mengambil ganja di jasa pengiriman barang di Kelurahan Bugis, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo pada Rabu (3/4). Obrin ditangkap usai polisi mendapat informasi terkait adanya pengiriman ganja.

Polisi kemudian mendatangi kantor ekspedisi tersebut. Saat Obrin mengambil paketnya, polisi langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti ganja.

"Setelah menjemput paket, pelaku kita geledah ternyata paket itu berisikan ganja, si pelaku OSK ini langsung kami amankan dan kami bawa barang bukti ke Mapolresta Gorontalo Kota," terang Ricky saat dihubungi, Jumat (5/4).




(sar/hmw)

Hide Ads