Oknum honorer Kantor Pertanahan Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo berinisial OSK (30), ditangkap polisi usai mengambil paket berisi narkotika jenis ganja di jasa ekspedisi. OSK pun digelandang ke Mapolresta Gorontalo Kota.
"Ya, pelaku tangkap tangan saat itu juga kami amankan dan kami lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa narkotika golongan A jenis ganja," kata Kasat Narkoba Polresta Gorontalo Kota Akp Ricky P. Parmo saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (5/4/2024).
Ricky mengatakan pihaknya awalnya menerima informasi bahwa pelaku menjemput paket mencurigakan di jasa pengiriman barang di Jalan Jamaludin Tantu, Kelurahan Bugis, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo pada Rabu (3/4). Polisi kemudian bergerak ke lokasi menunggu pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ricky mengatakan pihaknya awalnya menerima laporan adanya paket mencurigakan di jasa pengiriman barang di Jalan Jamaludin Tantu, Kelurahan Bugis, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo pada Rabu (3/4). Tak berselag lama, pelaku datang mengambil paket tersebut.
"Tertangkapnya OSK ini berawal dari informasi adanya paket mencurigakan tanpa pemilik di lokasi jasa pengiriman barang," terangnya.
Polisi kemudian mendatangi kantor ekspedisi tersebut. Saat OSK mengambil paketnya, polisi langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti ganja.
"Setelah menjemput paket, pelaku kita geledah ternyata paket itu berisikan ganja, si pelaku OSK ini langsung kami amankan dan kami bawa barang bukti ke Mapolresta Gorontalo Kota," terang Ricky.
Ricky menjelaskan dari pengakuan pelaku OSK, barang haram itu dipesan lewat online dan hanya untuk dikonsumsi sendiri. Meski demikian, polisi tetap akan melakukan pengembagan dalam kasus ini.
"Dari keterangan OSK, ganja tersebut memang merupakan miliknya, yang dipesan secara online, dan rencananya akan dikonsumsinya secara pribadi," terangnya.
(hsr/sar)