Wanita berinisial EY (55) ditangkap usai menyelundupkan sabu ke Lapas Kelas IIA Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel). Pelaku menyembunyikan sabu ke dalam roti sebagai menu takjil untuk seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP).
"Saat itu yang bersangkutan ingin menitipkan makanan berupa roti ke warga binaan sebagai takjil," kata Kepala Lapas Kelas IIA Kotabaru Yosef Yembise kepada detikcom, Senin (8/4/2024).
Penyelundupan sabu itu terjadi pada Sabtu (6/4). Roti berisi sabu itu ditemukan setelah petugas melakukan penggeledahan sebelum makanan yang dibawa EY diberikan ke tahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berat kotor narkotika yang berhasil dicegah sekitar 2 gram. Itu ditemukan di dalam roti," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, EY mengaku akan mengantar roti tersebut kepada tahanan berinisil K. Tahanan itu disebut sebagai cucu dari pelaku.
"Kalau pengakuan (pelaku) yang antar roti, WBP (inisial K) ini cucunya," tutur Yosef.
Pelaku juga beralasan tidak mengetahui isi makanan tersebut. Pelaku berdalih hanya diminta seseorang yang tidak diketahui identitasnya untuk mengantar roti itu kepada WBP itu.
"Pelaku tidak mengetahui bahwa dalam roti tersebut terdapat barang diduga narkotika jenis sabu-sabu. Dia hanya diminta mengantarkan ke seorang WBP," ujarnya.
Yosef melanjutkan, pelaku kini sudah diamankan. Pihaknya sudah melimpahkan pelaku bersama barang bukti ke Satreskoba Polres Kotabaru untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
(sar/hmw)